SUNGGAL – Manyota.id | Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak dua maling besi rel kereta api karena berusaha melawan saat ditangkap.
Kedua maling yang ditembak itu berinisial Pusung Tarigan(38) warga Jalan Medan Binjai KM 16, Dusun Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan RRSS (27) warga Jalan Medan Binjai KM 13,5 Gang Anggrek, Dusun Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, mengatakan kedua maling besi itu diamankan setelah beraksi mencuri besi rel kereta api di Jalan Pembangunan, Dusun Purwodadi Pasar, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka ini mengaku telah berulang kali melakukan pencurian besi rel kereta api.
“Modus para tersangka ini melakukan pencurian besi rel kereta api dengan cara memotong besi rel pakai las dan diangkut dengan menggunakan truk. Lalu uang dari hasil pencurian itu mereka gunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya,” katanya.
Lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan dari tangan kedua pelaku disita barang bukti 1 unit mobil truk Isuzu Bison warna biru merah, tabung gas 3 kg, 30 potongan besi rel, 2 ketapel panah beserta 15 anak panahnya.
awalnya personel Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan para tersangka di Jalan Pembangunan, Dusun Purwodadi Pasar, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Begitu mengetahui keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Namun saat hendak dibawa pengembangan keduanya mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya,” terangnya.
tersangka bernama Pusung Tarigan mengaku telah melakukan pencurian besi rel kereta api 5 kali. Yang pertama dilakukannya di rel kereta api di Dusun Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dua kali.
Lalu di perlintasan Dusun Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebanyak 2 kali.
“Terakhir di perlintasan kereta api di Simpang Masuk KM 12, Dusun Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut sebanyak 1 kali. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana,”.(DFR)