Madina – Manyota.id | 28 cakades dari 11 desa di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tanda tangani fakta integritas pemilihan Kepala Desa (Pilkades) damai di aula kantor Camat Tambangan, Senin (14/8/2023).yang akan di gelar pada tanggal bulan Agustus tahun 2023 mendatang secara serentak.
Penandatangan ini di saksikan langsung oleh Camat Tambangan Muslih S,Sos,Kapolsek Kotanopan ,Danramil 14 Kotanopan,Kacabjari Kotanopan Kasi Rantib pada Kantor Camat,Pendamping Desa,serta Panitia Desa.
Pemilihan kepala desa atau dalam bahasa lokal Mandailing di kenal dengan Pamilihan Kapala Kampung dinilai banyak pihak memiliki tensi persaingan yang cukup ketat.Sehingga di khawatirkan bisa terjadi konflik antar pendukung Calon Kepala Desa (Cakades).
“Untuk itu semua calon kepala desa harus menegaskan komitmennya bahwa siap menang dan siap kalah saat bersaing di pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023.
Camat Tambangan Muslih S.Sos dalam sambutannya mengingatkan,agar cakades mengedepankan etika politik yang bersih, toleran serta menjaga nilai-nilai demokrasi, dengan tidak melakukan pelanggaran Pemilihan Kepala Desa seperti Politik Uang.
Lanjut, kata Camat, diminta semua pihak yang terlibat dalam Pilkades ini, agar berupaya menghindari money politik dan pemicu konflik horizontal, kepada simpatisan calon kepala desa tidak larut dalam euforia pemilihan kepala desa.
“Tim kampanye harus menjaga dan memperhatikan kebersamaan, serta tetap jaga kondusifitas di wilayah kecamatan tambangan, “pesan Camat.
Dijelaskan, dalam rilis Penandatanganan bersama pakta integritas itu dituliskan tidak akan menuntut apapun hasil Pemilihan Kepala Desa serta menerima hasil Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina.
Bagi yang kalah menghormati hasil Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan secara jujur, adil,langsung umum bebas dan rahasia,serta mendukung Pemerintahan Kepala Desa yang terpilih,“ujarnya
Sementara untuk calon yang terpilih sebagai Kepala Desa diharapkan tidak melakukan tindak pidana atau praktik Korupsi, kolusi dan Nepotisme(KKN).
“Bekerja melayani masyarakat sepenuh hati tanpa melihat status sosial, mendahulukan kepentingan warga diatas kepentingan pribadi dan keluarga, bertindak adil dan bijaksana kepada seluruh warga desa “tutupnya. (Red)