Madina – Manyota.id | Puluhan calon kepala desa (Cakades) dari 13 desa di Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menandatangani fakta integritas dan deklarasi aksi damai Pilkades damai di Aula Beringin, Kecamatan Panyabungan Timur, Selasa (1/8/2023).
Kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Madina No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Saat membuka acara deklarasi, Camat Panyabungan Timur Rahmat Riski Ramadhan meminta para panitia Pilkades serentak yang akan digelar pada 21 Agustus 2023 bersikap netral, proaktif, dan bekerja keras agar pelaksanaan Pilkades yang diikuti 33 Cakades berjalan jujur, adil, dan damai.
“Panitia Pilkades juga harus selalu menjalin komunikasi yang intensif dengan panitia di tingkat kecamatan agar tercipta Pilkades yang jujur dan damai di Kecamatan Panyabungan Timur,” katanya.
Sementara Kapospol Panyabungan Timur Aiptu Herianto memberi arahan pentinganya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif. Dia berharap pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan ekses negatif terhadap Kamtibas.
Imbaun serupa juga disampaikan oleh Soprin, anggota Babinsa setempat mewakili Danramil 13 Panyabungan. Soprin mengimbau masyarakat tetap menjaga persatuan dan kerukunan selama momen pelaksanaan Pilkades.
“Jangan sampai masyarakat terpecah-belah gara-gara Pilkades serentak tahun 2023 ini,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, M. Hanafi dari Dinas PMD Madina menjabarkan materi terkati Perbup Madina No. 23 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Sedangkan penasehat hukum Pemkab Madina, Alkaf Masri, menyampaikan materi terkait aspek hukum Perbup Madina No. 23 Tahun 2023.
Penandatanganan fakta integriras dan aksi damai itu bertujuan menjaga kondusivitas masyarakat. “Setiap calon kepala desa harus siap menang dan siap kalah,” kata Alkaf. (RED)