MEDAN – Manyota.id – Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan Top Metro online berinisial JBL di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ke empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan di Kabupaten Madina,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (14/3).
Keempat pelaku tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Awaluddin (26) warga Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Salamat (36) warga Desa Sigalapang Julu.
Kemudian, Edi Mansyur Rangkuti (41) warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, dan Razoki alias Marzuki (40) warga Jalan Bermula Ujung, Kecamatan Panyabungan.
Tatan mengungkapkan, aksi pengeroyokan itu terjadi cafe Lopo Mandheling Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, pada Jumat (4/3) lalu.
“Saat itu korban (wartawan) inisial JBL bertemu dengan tersangka Awaluddin bersama tiga rekannya. Dalam pertemuan itu tersangka Awaluddin meminta agar korban menghapus isi berita tentang kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Madina yang melibatkan tersangka AAN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tatan menuturkan permintaan itu ternyata tidak diindahkan korban, sehingga tersangka Awaluddin melakukan pemukulan lalu disusul tiga tersangka lainnya.
“Kasus pengeroyokan itu pun dilaporkan ke Mapolres Madina. Selanjutnya setelah laporan korban diterima Sat Reskrim Polres Madina dibantu Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut bergerak cepat melakukan penyelidikan,” tuturnya dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi keempat pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Lawas Utara.
Tatan menambahkan, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka mengakui tidak terima karena korban memberitakan AAN yang Nota bene nya saat ini menjabat sebagai ketua ormas di Madina sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal.
“Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 subs Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya(NH)