BANDA ACEH – Manyota.id | Seorang tukang parkir berinisial BAK alias Boneng (51) warga Banda Aceh ditangkap polisi di kawasan pantai Ulee Lheue, Rabu (30/3/2022) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak berusia 10 tahun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pemerkosaan terjadi pada Februari 2022 lalu, di sekitar pantai Ulee Lheue Banda Aceh. Korban merupakan warga Sumatera Utara.
Dijelaskan Ryan, saat itu korban sedang duduk sendiri di pondok pantai Ulee Lheue. Kemudian pelaku langsung mendatangi korban dan mengajak korban berbicara.
“Tiba – tiba pelaku langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku di bawah ancaman sebilah pisau. Sedangkan tangan kiri pelaku langsung melakukan pelecehan seksual,” kata Kasatreskrim, Kamis (31/3).
Ternyata bukan hanya sekali, kejadian kedua terjadi di belakang taman pantai Ulee Lheue. Saat itu pelaku kembali mendatangi korban dan duduk di samping korban dan langsung mengeluarkan sebilah pisau carter berwarna biru. Korban ditarik untuk duduk di atas pangkuannya sampai akhirnya pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Pasca kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi nomor LPB/166/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
“Kini BAK alias Boneng dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kompol Ryan.(LPK)