TANGERANG – manyota.id | Lima pencuri emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (12/4) ditangkap anggota Polresta Tangerang.
Dari lima orang pelaku, tiga di antaranya merupakan perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, awalnya dua pelaku mendatangi salah satu toko emas di Pasar Cisoka untuk berpura-pura menjadi pembeli.
Saat pegawai toko sedang sibuk melayani, datang empat pelaku lainnya yang juga berpura-pura jadi pembeli untuk mengalihkan perhatian.
Dua pelaku yang sebelumnya berada dalam toko kemudian mulai beraksi dengan mengambil emas.
“Sedangkan pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil tujuh buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp 22 juta,” kata Zain, Minggu (24/4).
Setelah mengambil barang yang diinginkan, para pelaku kemudian keluar dari toko dan melarikan diri menggunakan mobil Pajero.
Aksi para pelaku ternyata terekam kamera CCTV yang kemudian dijadikan polisi sebagai bukti petunjuk.
Salah satu petunjuk adalah mobil Pajero yang digunakan bernomor polisi BE 54 NTI. Adapun BE merupakan kode pelat wilayah Lampung.
Petugas kemudian berangkat menuju Lampung dan menangkap sejumlah pelaku.
Polisi kemudian kembali menangkap tiga pelaku lainnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Para pelaku yang ditangkap yakni tiga perempuan masing-masing berinisial S (44), NA (27), dan M (32), serta dua laki-laki berinisial RD (27) dan FR (48).
Diketahui bahwa dua pelaku yang merupakan ibu rumah tangga berasal dari Lampung.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(PK)