LANGKAT-Manyota.id, – Sungguh malang nasib yang dialami korban sebut saja namanya Bunga, warga kecamatan Batang Sarangan, Kabupaten Langkat, ditinggal pergi dipinggir pasar sambil menangis minta tolong usai digagahi 7 (tujuh) bandit kelamin.
Masa depan Korban yang masih duduk di bangku SMA kelas II tersebut telah hancur akibat kejahatan yang dilakukan ke tujuh bandit kelamin.
Akibat peristiwa yang menimpa anak malang teprsebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Langkat dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 219 / II / 2022 / SPKT /POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT /, tanggal 27 Pebruari 2022.
Adapun kronologis kejadian, pada sabtu (26/02/ 2022) sekira pukul 22. 00, Pelapor yang merupakan keluarga daripada korban tidak melihat korban duduk di teras rumahnya.
Lalu pelapor melakukan pencarian di sekitar rumah tetangga namun tidak ada yang melihat keberadaan korban, kemudian pelapor menghubungi handphone yang dibawa oleh korban namun tidak diangkat sama sekali.
Selanjutnya pada minggu pagi sekira pukul 07. 00, teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di pasar X Desa Sukaramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput.
Mendapat informasi tersebut lalu pelapor menyuruh saksi bernama Sherina Boru Manalu agar menjemput korban, dan sesampainya di rumah lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam, saat itu korban menjawab sembari menangis bahwa korban dijemput oleh Nanda dan Andre dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah ke areal ladang persawitan.
Ditempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih 7 (tujuh) orang secara bergantian oleh terlapor Ferdi Lumban Gaol dan kawan-kawan, diduga tersangka yang menjemput korban sudah berencana dan menghubungi teman teman nya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Adapun identitas ke 7 (tujuh) tersangka yakni, FLG, 16 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
DP, 17 Tahun, warga Dusun IV Tambak Rejo Desa Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
MFA, 15 Tahun, warga Dusun Pasar X AFD VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
AP, 17 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
YP, 17 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
DDL, 16 Tahun, warga Dusun Pasar X Afd. VIII Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
WM, 35 Tahun, warga Dusun Beteng Sari Desa Suka Ramai Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Ke 7 (tujuh) tersangka telah ditangkap pada Rabu (02/03/2022)sekira pukul 11.30, dirumah masing masing tersangka, dan dari ketujuh tersangka disita barang bukti berupa 5 (lima) unit HP androit .1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Warna Hitam Lis Biru, BK 5596 PAG, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 5846 PAT.(DFR).