Madina – manyota.id | Pemungutan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Gunungtua Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tetap diadakan pada Senin (21/8/2023) ini.
Yang menjadi aneh bin unik, pencoblosan pada hari ini hanya diikuti empat dari lima calon kepala desa (Cakades) yang berkompetisi pada Pilkades ini.
Sedangkan Cakades atas nama Ahmad Syaikhu tidak memiliki hak suara, karena bukan penduduk Desa Gunungtua Jae, tetapi ikut mendaftarkan diri sebagai Cakades di desa setempat.
Sementara pencoblosan bagi warga yang mempunyai hak pilih akan diadakan pada Selasa (22/8/2023) besok mulai pukul 08.00 WIB.
Empat Cakades yang mencoblos pada hari ini adalah Umar Bakti Ahmad, Muhammad Faizal, Henri, dan Muhammad Armada Negara.
Kesepekatan lainnya, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi terdaftar sebagai warga Gunungtua Jae yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan mencoblos surat suara sejak pukul 11.00 WIB.
Mekanisme pemungutan suara yang tergolong unik itu disepakati dalam rapat Forkopimcam Panyabungan dengan Kabid Pemdes Dinas PMD Madina Imam, panitia Pilkades, dan lima Cakades Gunungtua Jae di Gedung Madrasah Tarbiyah Islamiyah Gunungtua Jae, Senin (21/8/2023) sore.
Sebelumnya, Cakades nomor urut 4, Henri, bersikukuh proses pemungutan suara tetap dilakukan pada Senin (21/8/2023) ini. Sementara empat Cakades lainnya sudah menyepakati proses pemungutan suara diadakan Selasa (22/8/2023) besok.
Pemungutan suara pada Pilkades Gunungtua Jae terpaksa dianulir, lantaran surat suara salah cetak.
Beberapa jam yang lalu, Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengatakan dari enam desa yang mengalami salah cetak surat suara, hanya Desa Gunungtua Jae yang proses pemungutan suara terpaksa dilakukan pada Selasa (22/8/2023) besok.
“Para calon kepala desa dan panitia Pilkades di Gunungtua sudah sepakat menggelar pemungutan suara dilakukan besok (Selasa, 22 Agustus 2023), karena para pemilihnya sudah banyak yang bubar. Ada yang sudah ke ladang, ada yang ke sawah. Kalau itu sudah kesepakatan, pemerintah daerah prinsipnya mengikuti saja,” kata Sukhairi.
Sementara di lima desa lainnya, Sukhairi memastikan proses pemungutan suara tetap dilakukan pada hari ini (21/8/2023) walaupun waktunya diundur ke sore hari karena menunggu proses cetak ulang surat suara yang salah.
“Alhamdulillah, PMD dan panitia Pilkades bergerak cepat. Ada lima desa yang hari ini bisa melanjutkan pemungutan suara,” kata Sukhari.(Red)