Madina – Manyota.id | Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD setempat.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi para kepala desa se-Kabupaten Madina, terutama terkait penganggaran tunjangan jabatan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi dari DPC APDESI kepada pimpinan DPRD Madina. Surat bertanggal 23 Juli 2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua Miswaruddin, SE, dan Sekretaris Zulham Riad Nasution.
Menanggapi permintaan itu, Komisi IV DPRD Madina mengadakan RDP di ruang Bamusy DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Rabu (24/07).
Ketua APDESI Miswaruddin, SE, membuka penyampaian aspirasi dengan menjelaskan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesejahteraan kepala desa. “Barometer majunya daerah atau Indonesia ini adalah kemajuan desa sesuai yang disampaikan Presiden Joko Widodo. Itu tidak akan tercapai kalau kepala desanya tidak sejahtera,” katanya.
Miswar menambahkan bahwa tunjangan kepala desa di Madina sampai saat ini belum terealisasi meskipun ada aturan yang mengatur hal tersebut. “Setahu kami, Madina adalah satu-satunya kabupaten yang belum merealisasikan tunjangan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Miswar juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mencairkan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. Terhadap DPRD, ia mendesak agar pembahasan penyaluran tunjangan dipercepat.
“Termasuk perda pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa agar kepala desa tidak terus dipanggil ke pengadilan,” tambahnya.
Ketua Pusat Advokasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Madina, Akhyar Siregar, menyatakan perlunya perubahan cara pandang terhadap desa. “Desa bukan lagi pemerintahan terendah, tapi pemerintahan paling dasar,” katanya. Dengan pemikiran seperti ini, menurut Kepala Desa Baringin Jaya, perhatian terhadap desa akan meningkat.
Sementara itu, Kepala Desa Saba Jambu, Kahirul Andi, menekankan agar pemerintah dan legislatif mempercepat pembahasan perda terkait hak dan kewajiban kepala desa. “Kepala desa wajib mendapat perlindungan hukum. Beberapa kepala desa dipanggil ke PTUN karena dilaporkan aparaturnya. Ini harus berakhir,” tegasnya.
Andi juga meminta agar pembahasan perda ini melibatkan organisasi perangkat desa karena mereka yang akan menjadi objek peraturan tersebut. Ia menilai minimnya aturan dan regulasi dalam pemerintahan desa membuat kepala desa sering kali serba salah dalam mengambil keputusan.
Sekretaris APDESI, Zulham, menjelaskan bahwa desa menerima dua dana transfer, yaitu Dana Desa dari pemerintah pusat dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD kabupaten. “ADD minimal 10 persen dari DAU dan DBH. Selama ini hanya angka minimal yang digunakan, padahal bisa lebih dari itu,” tegasnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Madina, Edi Anwar Nasution, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memenuhi permintaan kepala desa jika ada regulasi yang mengaturnya. “Fraksi PKB mendukung keinginan kepala desa,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Fraksi Golkar, Sobir Lubis, yang juga memastikan bahwa aspirasi kepala desa akan diloloskan jika ada pengajuan dari pemerintah melalui Dinas PMD. “Golkar mendukung keinginan kepala desa,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Madina, Irsal Pariadi, mengaku memahami kondisi yang dialami kepala desa. Ia menjelaskan bahwa perbedaan siltap antara kepala desa dan sekdes hanya Rp200 ribu, sementara dengan aparatur desa sebesar Rp400 ribu. “Pemkab Madina belum pernah menganggarkan tunjangan bagi kepala desa, untuk itu kami berharap legislatif segera membahas perda terkait ini,” katanya.
BACA JUGA :
Kepala Dinas PMD Madina Minta Kepala Desa Laporkan Pengutipan Ilegal
Irsal menambahkan bahwa Dinas PMD telah mengusulkan kepada bupati melalui nota dinas agar dianggarkan tunjangan bagi kepala desa sebesar Rp1,5 juta. Ia berharap dukungan dari legislatif agar hal ini bisa direalisasikan.
Terkait kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan aparatur desa, Irsal menyarankan agar dilakukan setelah perda terkait diundangkan untuk menghindari permasalahan hukum.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Nisad Sidik Nasution, serta anggota Komisi IV; Hidayah Herlina, Maraganti Batubara, dan Hj. Lely Hartati. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 50 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Madina.(Red)