Bangkalan – Manyota.id | H. Abdul Malik, S.H., M.H, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia {KAI) Jatim & Ketua Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) memberi pesan agar para politisi Indonesia jangan terjebak pada korupsi dan nepotisme. Ibarat manusia yang sudah di surga tapi karena memakan buah khuldi akhirnya kena hukuman di pindahkan ke bumi seperti Nabi Adam AS. dan Hawa.
“Saya mewanti-wanti agar jangan seperti memakan buah khuldi. Para politisi jangan terjebak politik uang atau money politics, agar tidak kena kasus korupsi yang pada akhirnya mengantarkan ke jeruji besi,” kata H. Abdul Malik SH, MH, yang juga Bacaleg Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Minggu (27/8/2023) di Bangkalan.
Kata dia, menjadi anggota dewan mungkin menjadi impian semua orang, khususnya para politikus. Namun, meski sudah menerima gaji cukup lumayan besar, para wakil rakyat ini masih ada saja belum puas dengan apa yang sudah didapatnya.
“Terbukti, sudah begitu banyak anggota dewan terjerat kasus tindak pidana dengan melakukan perbuatan korupsi. Baik itu yang diperoleh dari pembayaran fee sebuah proyek ataupun terlibat langsung dalam sebuah pengerjaan proyek,” ungkap Abah Malik sapaan akrabnya.
Terkait dirinya yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg Partai Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Madura berharap jika terpilih akan benar memaksimalkan jabatan untuk memperjuangkan masyarakat Madura. Namun, dirinya tidak akan menggunakan cara-cara kotor untuk terpilih sebagai Calon Anggota DPR RI dengan segala cara.
“Semoga kalau saya terpilih menjadi anggota DPR RI di Senayan bisa bermanfaat bagi umat, bangsa dan negara. Namun, jika tidakpun menjadi anggota DPR RI dirinya senang karena dijauhkan dari tempat politik yang bisa mengantarkan kita ke penjara,” tukas Abah Malik.
Dirinya mengingatkan, dalam melaksanakan tugas mengemban dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, anggota dewan tidak boleh menggunakan wewenangnya. Terutama dengan memanfaatkan tugasnya selama memangku jabatan, untuk mencari keuntungan atau memperkaya diri sendiri.
”Seperti ‘bermain proyek’ untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ini jelas melanggar aturan dan merupakan tindakan gratifikasi atau perbuatan korupsi,” kata Abah Malik
Abah Malik mengemukakan, secara eksplisit memang tidak ada peraturan yang melarang anggota dewan berbisnis usaha lain. Sepanjang katanya, usaha dan bisnis dijalankan tidak hubungannya dengan penggunaan dana APBD di daerah dimana anggota dewan bersangkutan bertugas.
“Akan tetapi sebaiknya kalau menjadi Anggota Dewan, usaha bisnisnya tidak boleh ada nama anggota dewan. Dimana harus keluar dari akte perusahaannya, sesuai aturan hukumnya,” jelas Abah Malik.
Selanjutnya kata Abah Malik, anggota dewan juga dilarang duduk sebagai pemegang saham atau perseroan seperti menjadi Direksi atau Komisaris.
“Jelasnya, rangkap jabatan atau juga berusaha pekerjaan lain dilarang, jika ada hubungan dengan wewenang dan tugasnya sebagai anggota dewan, tandas Abah Malik.
Ia juga menegaskan, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota Dewan.
“Mudah-mudahan tidak ada anggota DPRD Kota/Kabupaten/Provinsi dan Pusat yang ikut bermain dalam mengerjakan proyek dan mereka hanya fokus bekerja memperjuangkan hak rakyat demi untuk kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Abah Malik yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum. (red)