Madina – Manyota.id | Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa berkas Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, sudah berada di Kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi sebagai tanggapan atas klaim Komisioner KPU Madina, Muhammad Yasir, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen pendukung mengenai calon anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang terjerat kasus korupsi.
“Status (ketua DPRD) sebagai tersangka, berkas sudah di kejaksaan dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Hadi melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Agustus 2024. Pernyataan ini menegaskan bahwa status hukum Erwin Efendi Lubis tetap tidak berubah hingga saat ini.
Sebelumnya, Muhammad Yasir menegaskan bahwa tidak ada satu pun anggota DPRD Madina untuk periode 2024-2029 yang pelantikannya ditunda sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dia memastikan bahwa ke-40 anggota DPRD Madina akan dilantik secara serentak. Selain itu, Pemkab Madina, melalui Asisten I, Syahnan Pasaribu, menyampaikan bahwa berkas pengajuan pelantikan sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kabar mengenai penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Madina ini pertama kali mencuat pada 10 Juni 2024, dan dokumen terkait beredar luas di media sosial.
Dalam salinan surat yang diterima redaksi, disebutkan bahwa Erwin Efendi Lubis ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau hadiah dalam seleksi PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Madina.
Kombes Hadi menambahkan bahwa Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024, dan urusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Sebagai tambahan informasi, Pasal 49 angka (4) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan bahwa apabila terdapat calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota wajib menyampaikan usulan penundaan pelantikan kepada gubernur melalui bupati/walikota, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
(Sumber: Hayuaranet.com)