Madina – Manyota.id | Sebanyak 370 kepala desa dari 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi dikukuhkan masa jabatannya oleh Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution. Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Amru Daulay, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Kamis (18/07).
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024. Bupati Sukhairi tiba di lokasi sekitar pukul 14.54 WIB dan memberikan sambutannya. “Tidak sah masa jabatan delapan tahun kalau tidak dikukuhkan,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk membangun dan menyejahterakan desa. “Dengan masa jabatan delapan tahun, kita berharap para kepala desa mampu mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan menampung aspirasi masyarakat,” ujar Sukhairi.
Sukhairi memahami tantangan berat yang dihadapi para kepala desa dalam memimpin dan mengurus warganya. Meski demikian, ia mengingatkan agar para kepala desa tidak mengeluh. “Ini adalah konsekuensi dari jabatan, hadapi dengan pikiran jernih dan semangat kebersamaan bersama masyarakat,” pesannya.
BACA JUGA :
Penurunan Kasus Stunting di Madina 13 Persen, Namun Kemiskinan Ekstrem Meningkat
Sebagai Ketua DPW PKB Sumut, Sukhairi juga menekankan pentingnya inovasi dan kreasi dalam memaksimalkan potensi desa. “Manfaatkan setiap peluang untuk menciptakan hal-hal positif bagi masyarakat,” tuturnya.
Menjelang pelaksanaan Pilkada, Bupati Sukhairi menegaskan bahwa setiap kepala desa harus bersikap netral. “Jangan terlibat dalam politik praktis. Di tahun politik ini, saya harap kepala desa bisa menjaga netralitasnya,” imbuhnya.
Diketahui, tujuh kepala desa tidak mengikuti pengukuhan karena saat ini dijabat oleh penjabat (Pj) atau penjabat sementara. Penetapan Pj ini terjadi karena berbagai alasan, termasuk kepala desa yang meninggal dunia dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kemenangan kepala desa setelah pilkades sebelumnya.
Bupati Sukhairi menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan segera mengangkat penjabat sesuai dengan keputusan hukum yang ada. “Kami akan segera menentukan Pj dan mematuhi semua keputusan hukum yang berlaku. Kami akan melaksanakan putusan tersebut,” tutupnya.
Adapun ketujuh desa yang jabatan kepala desanya saat ini dijabat oleh Pj atau Pj sementara adalah Desa Aek Guo di Kecamatan Batang Natal, Desa Adianjior di Kecamatan Panyabungan, Desa Aek Marian di Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Desa Tabuyung di Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Hutadangka di Kecamatan Kotanopan, Desa Hutajulu di Kecamatan Panyabungan Selatan, dan Desa Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan Barat. (RED)