TAPUT – Manyota.id | Oknum guru agama Sekolah Dasar (SD) berinisial SH (47) diringkus jajaran Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Dia diduga mencabuli 2 orang muridnya sendiri.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput,” kata Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung.kepada Media Jum at (25/3)
Ia mengatakan oknum guru agama itu ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/3) lalu. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, SH pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.
Pelaku SH ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi dua alat bukti. Kemudian juga berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, oknum guru agama tersebut dikenakan dengan Pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru agama di Taput, Sumut dilaporkan ke polisi atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya.
Ia mengatakan kasus pelecehan oknum guru agama tersebut bermula dari adanya laporan ibu korban sebut saja Bunga (12) ke Polres Taput atas kasus pelecehan seksual.
“Korban menceritakan kepada ibunya, bahwa sekitar bulan Desember 2021 guru nya berinisial SH memeluk korban dan memegang payudaranya dengan alasan agar semakin besar,”.
Usai meraba-raba bagian sensitif korban, pelaku kemudian memberikan korban uang sebesar Rp 2 ribu untuk jajan.
“Kejadian tersebut terjadi di ruang kelas IV dimana saat korban disuruh oleh gurunya membawa teh manis disaat tidak ada orang lain di kelas tersebut,” ungkapnya.(KSH)