Sampit–Manyota.id | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Narkotika Kenis Sabu-sabu yang digelar di Halaman Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Jum’at (25/02).
Pada hari yang sama Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., pimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K. tentang Kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wib Abk Kapal Perenjak -5017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah di tindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar kemudian di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DS dan FS selanjutnya kedua pelaku di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Lab Urine Para Pelaku Positif menggunakan Zat Amfetamine, dan pelaku an.DS selain pemakai juga sebagai pengedar kurang lebih 6 bulan , sedangkan pelaku an. FS menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan dengan dalih untuk mengurangi rasa sakit karna diabetes namun tidak berkonsultasi dengan dokter. PASAL YANG DISANGKAKAN & ANCAMAN HUKUMAN Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 TTG Narkotika.”Terang Edward.
Semoga kedepannya kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba. Tutupnya. (wjac)