JAKARTA – Manyota.id | Kejaksaan Agung RI menghentikan penuntutan terhadap tersangka Shinta Binti Syamsuddin yang terpaksa mencuri handphone demi membayar kontrakan rumah.
Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga dengan 4 orang anak yaitu MA (13), SI (11), KA (7) dan NA (7 bulan) yang menempati rumah kontrakan sederhana bersama suaminya H yang bekerja sebagai buruh harian dengan penghasilan tidak menentu.
Penghentian penuntutan terhadap Shinta Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. Langkah ini diambil setelah mempelajari latar belakang tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut.
Adapun kronologis yang menyebabkan Shinta melakukan perbuatan mencuri handphone dan mengantarkannya menjadi tersangka adalah,Pada hari Kamis 02 Desember 2021 pagi, pemilik kontrakan tempat tinggal Shinta datang dan menagih uang kontrakan sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu), dikarenakan tersangka dan suaminya sudah menunggak beberapa bulan dan pemilik kontrakan juga meminta keluarganya untuk meninggalkan kontrakan miliknya apabila tidak membayar pada hari itu.
Karena tidak memiliki uang dan suaminya belum mendapatkan penghasilan sebagai buruh bangunan karena pandemi Covid-19. Sempat terlintas di benak Shinta untuk menjual handphone satu-satunya yang dimiliki keluarga tersebut.
Namun dirinya mengurungkan niat untuk menjual, karena handphone itulah digunakan oleh anak-anaknya secara bergantian apabila sekolah sedang menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (daring).
Shinta kemudian pergi mencari pinjaman kepada tetangga hingga berkeliling di Pasar Sentral New Makassar Mall dengan harapan ada temannya yang bersedia meminjamkan uang kepada dirinya, namun hingga siang hari Ia belum mendapatkan pinjaman uang.
Selanjutnya saat akan meninggalkan pasar sekitar pukul 15:30 WITA dan hendak kembali ke rumah kontrakannya, Shinta melewati toko KM yang saat itu korban N sedang melayani pembeli. Kala itu Shinta melihat 1 (satu) buah Handphone Merek VIVO Y15 Warna Phantom Black milik korban N terletak di atas rak, dan tanpa pikir panjang Shinta Binti Syamsuddin langsung mengambil handphone tersebut dan kembali ke rumah kontrakannya.
Keesokan harinya pada Jumat 03 Desember 2021, Shinta berhasil meminjam uang sebesar Rp.700.000 kepada temannya yaitu saksi D dengan jaminan 1 (satu) buah handphone merek VIVO Y15 warna Phantom Black milik Korban.
Setelah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), Shinta bertemu dengan pemilik kontrakan dan membayar sewa kontrakannya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), digunakan untuk membeli susu formula dan kebutuhan anak-anaknya yang lain.
Atas perbuatannya, beberapa hari kemudian Shinta ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan untuk mempertanggung perbuatannya.
Tak berselang lama, berkas perkara atas nama tersangka Shinta Binti Syamsuddin dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Jaksa Peneliti mempelajari berkas perkara dan setelah mengetahui latar belakang dari perbuatan Tersangka, Jaksa Peneliti bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto, S.H., M.H., Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Darmawansyah, S.H., M.H dan Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Andi Irfan, S.H. untuk mengajukan permohonan agar perkara atas nama Tersangka Shinta Binti Syamsuddin dapat dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Selanjutnya, Penuntut Umum Irtantoi Hadi Saputra, S.H., M.H. melaksanakan Tahap II pada Senin 14 Maret 2022 dan melakukan pertemuan antara tersangka Shinta Binti Syamsuddin dan korban N.
Dalam pertemuan tersebut, saat mendengarkan latar belakang perbuatan tersangka, korban menangis dan sebagai sesama seorang ibu, korban berbesar hati dan memaafkan perbuatan tersangka Shinta Binti Syamsuddin.
Kini tersangka bebas tanpa syarat setelah Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Shinta Binti Syamsuddin yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Selasa 22 Maret 20022.,
Kemudian JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
Tindak pidana dalam hal terdapat kriteria atau keadaan yang bersifat kasuistik;
Tersangka menyesali perbuatannya dan korban N memaafkan perbuatan Tersangka serta korban tidak merasa keberatan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Alasan tersangka mencuri dikarenakan untuk membayar uang kontrakan dan tersangka adalah seorang ibu yang memiliki 4 (empat) orang anak yang masih kecil.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar, Kasi Pidum, Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Shinta Binti Syamsuddin yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. (RED)