Madina – Manyota.id | Ketegangan di dunia politik Mandailing Natal meningkat drastis setelah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan laporan resmi ke Polres setempat. Pada Rabu (7/8), DPC PKB Madina menuduh Lukman Edy melakukan pencemaran nama baik serta menyebarluaskan berita hoaks yang merugikan partai.
Pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Madina, Khoiruddin Faslah Siregar, bersama Sekretaris Edy Anwar, Wakil Ketua Tajuddin Hasibuan, dan beberapa pengurus partai lainnya. Rombongan tiba di Polres Mandailing Natal sekitar pukul 11.19 WIB dan disambut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebelum diarahkan ke unit reskrim, di mana mereka diterima oleh KBO Reskrim Ipda Bagus Seto.
Dalam keterangan persnya, Khoiruddin Faslah Siregar menegaskan, “Kami merasa tindakan Lukman Edy telah merusak reputasi PKB melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Kami berharap laporan ini diproses dengan seksama sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Faslah juga mengungkapkan bahwa laporan ini telah disertai dengan bukti-bukti yang relevan serta kronologi yang mendukung tuduhan terhadap Lukman Edy. “Kami sudah menyerahkan semua barang bukti terkait dugaan pencemaran nama baik ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini dengan adil,” tambah Faslah.
Selain di Mandailing Natal, pelaporan terhadap Lukman Edy juga dilakukan oleh berbagai cabang PKB di seluruh Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “DPW dan DPC di seluruh Indonesia melakukan pelaporan serupa terhadap terlapor yang sama,” tegas Faslah.
Kisruh ini berawal dari pernyataan Lukman Edy dalam keterangan pers setelah menghadiri undangan panitia khusus dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 31 Juli lalu. Dalam kesempatan tersebut, Lukman Edy menyebutkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Dengan adanya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan hukum yang tepat untuk menyelesaikan perseteruan politik ini.(Red)