Madina – Manyota.id | Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, enam pejabat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menghadapi tuntutan 18 bulan penjara akibat dugaan suap sebesar Rp580 juta yang mencoreng proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Tuntutan ini mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Di antara para terdakwa, Dollar Hafriyanto Siregar dan Abdul Hamid Nasution menjadi sorotan utama.
Mereka memegang posisi penting sebagai Penjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bersama empat pejabat lainnya, mereka diduga kuat terlibat dalam manipulasi hasil seleksi PPPK, dengan menerima suap dari peserta seleksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai integritas proses seleksi dan bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
Selain ancaman pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan tambahan hukuman kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayarkan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun memiliki latar belakang hukum yang bersih dan tanggungan keluarga, tindakan mereka dinilai sebagai pelanggaran berat yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sarma Siregar dan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada Rabu, 2 Oktober.
Putusan dalam kasus ini sangat dinanti oleh masyarakat, karena akan menjadi tolok ukur bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas seleksi pegawai di sektor publik.(Red)
Dilansir dari jpnn.com