JAKARTA – Manyota.id | Polisi menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich tersangka kasus dugaan penipuan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Fakarich ditetapkan sebagai tersangka setelah hari ini menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
“(Fakarich tersangka) sudah, sudah benar. Surat penangkapan sudah,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (4/4).
Whisnu mengatakan bahwa Fakarich hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Namun pemeriksaan Fakarich saat ini berstatus sebagai tersangka.
“Sebagai tersangka sekarang (pemeriksaan). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi 2 alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka,” ujar Whisnu.
pemeriksaan terhadap Fakarich bisa dilakukan hingga Selasa (5/4) pagi hari. Namun, saat di singgung apakah ada fakta baru terkait kasus itu, Whisnu meminta untuk bersabar.
“(Tidak bakal keluar) Iya diperiksa sampai pagi, biasanya begitu. (Ada fakta baru) nanti dulu,” tutupnya.
Sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich guru dari Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya juga menangkap Brian Edgar Nababan di kawasan Bali. Brian ditangkap terkait kasus yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Brian kemudian diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka pada Jumat (1/4) lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui, jika dia pernah berkuliah di Rusia pada 2014 dan juga Oktober 2018.
“Brian Mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerjasama khusus dengan Binomo, tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia,”.(KSH)