Madina – Manyota.id | Dalam respons terhadap polemik seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Panitia Khusus (Pansus) yang digagas oleh tujuh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi diajukan untuk ditindaklanjuti pimpinan legislatif.
Keputusan ini diumumkan setelah Khoirun dari Fraksi Persatuan Madina bersama dengan Zubaidah dan Sobir Lubis (Golkar), Nisad Sidik Nasution (Amanah Berkarya), Hj. Lely Artati (Persatuan Madina), dan H. Maraganti Batubara menyerahkan berkas pengajuan Pansus ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Madina.
Menariknya, meski kepala bagian dan sekretaris dewan tidak hadir di kantor, proses pengajuan berlangsung dengan lancar.
“Pengajuan Pansus PPPK ini sudah kami sampaikan kepada sekretariat untuk disampaikan kepada ketua DPRD, sehingga bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya,” ungkap Khoirun usai penyerahan dokumen pada Rabu (03/01/2024).
Khoirun menegaskan bahwa inisiator Pansus telah menjalankan mekanisme yang ada, dan saat ini tinggal menunggu Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, untuk mengambil langkah selanjutnya dengan menyurati masing-masing fraksi guna pengambilan keputusan.
Sementara itu, politisi Partai Perindo ini berkomitmen untuk terus bergerilya mencari dukungan dari anggota DPRD lainnya agar Pansus ini dapat menjadi produk legislatif yang signifikan. “Kami juga masih menantikan sikap pemerintah terhadap rekomendasi RDP pekan lalu,” tambahnya.
Zubaidah Nasution menyoroti penyerahan berkas pengajuan Pansus sebagai bukti komitmen bersama para inisiator untuk mengurai permasalahan kompleks dalam seleksi PPPK.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat (RDP) telah digelar pada Kamis (28/12/2023) untuk menanggapi kisruh PPPK berlangsung sangat intensif mulai pukul 11.00 WIB hingga 16.40 WIB.
RDP tersebut berujung dengan rekomendasi keras DPRD Madina kepada pemerintah setempat untuk membatalkan penambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis di hadapan ratusan peserta di depan Kantor Sekretariat DPRD Madina.
Rekomendasi tersebut mendapat dukungan dari sepuluh anggota DPRD Madina yang menandatangani, termasuk H. Erwin Efendi Lubis, Erwin Efendi Nasution, Nisad Sidik Nasution, Sobir Lubis, Hj. Lely Artati, H. Hamdani, Zubaidah, Mora Harahap, Izhar Helmy, dan H. Maraganti Batubara.
Poin-poin krusial dalam rekomendasi tersebut mencakup permintaan kepada Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan SKTT, mengembalikan nilai CAT, dan mengevaluasi hasil seleksi PPPK Tahun 2023.
Jika terbukti ada maladministrasi, para peserta harus didiskualifikasi. Lebih lanjut, DPRD juga meminta pemberhentian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution serta Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dollar Hafriyanto dalam waktu tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya, sambil menantikan bagaimana pemerintah akan merespons dinamika ini.(red)