Manyota.id – Sumut .Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus POLDASU bersama Satgas Pangan melakukan pemantauan bahan Pokok Penting terhadap komoditas pokok khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara.
Monitoring itu berdasarkan Perintah Kapolda Sumatera Utara tentang tim monitoring antisipasi enam komoditas pokok penting.
Pada Jumat (18/2) kemarin, Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi beberapa gudang yang menyimpan minyak goreng kemasan berlokasi di Kabupaten Deliserdang.
Gudang yang ketiga didatangi itu, PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tj Morawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Charles Edison Nababan, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/2), membenarkan Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mendatangi tiga gudang di Deliserdang dalam rangka pemantauan bahan Pokok Penting terhadap bahan pokok khususnya minyak goreng yang terlupakan mengalami kelangkaan.
“Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan pemantauan terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama untuk mengecek ketersediaan minyak goreng,” katanya.
John mengungkapkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk menemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs dan
PT. Salim Ivomas Pratama Tbk menemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak
“Dari pengecekan itu kami menemukan salah satu gudang penyimpanan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami,” tulisnya pada Senin (21/2) mendatang akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, kami akan undang untuk klarifikasi, Apakah Ada indikasi Penimbunan atau tidak, jika ada indikasi pelanggaran hukum tentu kita akan proses,” tegas Dir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
John, Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Provinsi terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
“Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi,” terangnya.
John, kepada produsen minyak goreng agar mendorong kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
“Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko
Untuk dapat dimanfaatkan masyarakat,” ucap Jhon Nababan
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20 persen dan sisanya baru boleh diekspor.
Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.
“Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (N.H)