Madina – Manyota.id | Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu sungai Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, dengan lugas menyatakan penutupan ini kepada wartawan pada Selasa (28/11/2023) setelah Rapat Koordinasi di aula kantor Dinas Bapperida Madina.
“Keputusan untuk menutup aktifitas PETI yang menggunakan alat berat jenis Excavator di Kecamatan Kotanopan ini diambil setelah hasil rapat koordinasi hari ini dengan Forkopimda Madina.karna Aktivitas pertambangan ilegal ini dianggap telah merusak lingkungan, ekosistem, dan persawahan,” tegasnya Atika
Keputusan ini diambil setelah menilai dampak negatif dari aktivitas PETI, dan Atika, yang merupakan warga asli Kotanopan, menyampaikan bahwa pelarangan atau penutupan ini berlaku sejak selesai Rapat Koordinasi hari itu. “Saat ini, kita menunggu surat resmi dari Pak Bupati untuk tandatangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan sesuai surat nomor 005/3378/DLH/2023 di aula kantor Dinas Bapperida Madina. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Madina, Dandim 0212/TS, Kapolres Madina, dan Kajari Madina. Keputusan tegas ini merupakan langkah serius dalam menangani masalah PETI di wilayah Kotanopan, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan terbaik untuk lingkungan dan masyarakat setempat.(Red)