BREBES – manyota.id | Kanti Utami atau KU (35), ibu penganiaya tiga anak kandung hingga satu di antaranya meninggal dunia diketahui mengalami gangguan jiwa berat.
KU kini dikirim ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Amino Gondo Hutomo Semarang untuk menjalani observasi kejiwaan lanjutan setelah sebulan ditangani Tim Dokter Kejiwaan RSUD dr. Soeselo Slawi, Tegal.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengungkapkan, setelah dilakukan observasi kurang lebih sebulan oleh Tim Dokter, terduga pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa berat salah satunya masih mengalami halusinasi yang sama.
“Menurut keterangan dokter ahli, terduga pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat. Sekarang sedang observasi lagi di RS Jiwa di Semarang,” kata Faisal, didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di mapolres.
Faisal mengatakan, karena itu, pihaknya belum menetapkan status tersangka ke terduga pelaku.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.
“Namun menurut KUHP Pasal 44, apabila mengalami gangguan jiwa berat tidak dapat dihukum. Namun terus akan kita update, nanti ada rapat bersama dengan jaksa dan hakim bagaimana proses hukum selanjutnya,” kata Faisal.
Anggota Tim RSUD dr. Soeselo Slawi, dr. Glorio Sp.Kj yang hadir saat konferensi pers mengatakan, sekitar sebulan dirinya dan tim melakukan rangkaian pemeriksaan kejiwaan.
Mulai dari pemeriksaan mental kejiwaan, kepribadian, hingga kecerdasan terduga pelaku.
“Hasilnya kami menyimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berat yang nyata. Gangguan jiwa kami katakan berat, karena terdapat halusinasi, contohnya sering mendapat bisikan di telinga dan menetap sudah selama sebulan,” kata Glorio.
Selain itu, kata Glorio, terduga pelaku juga memiliki keyakinan menetap yang tidak sesuai logika orang normal pada umumnya.
“Kami mendapatkan adanya keyakinan menetap yang tidak sesuai logika, kami menyebutnya waham,” kata Glorio.
Gangguan jiwa berat tersebut, kata Glorio, sudah menetap pada diri pelaku sejak sekitar 6 bulan.(NH)