LEMBATA – Manyota.id | Seorang bocah berusia lima tahun di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur menjadi korban pencabulan oleh seorang kakek berusia 69 tahun. Tindakan kriminal itu dilakukan di kandang kambing.
Kasus ini sudah ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/50/III/2022/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT. Pelaku pencabulan terhadap bocah tersebut adalah DG alias Dahlan (69), petani asal Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Jhon Blegur mengatakan, awalnya korban bersama ibunya K (31) dan kakaknya MF (14) pergi ke pantai, sekitar pukul 17.30 Wita untuk mengikat rumput laut. Sementara korban mengumpulkan ikan kering di pinggir pantai.
Selang beberapa saat kemudian, pelaku datang dan mengajak korban untuk sama-sama mengikat terpal. Korban menolak karena ia masih mengumpulkan ikan. Namun ibunya ikut meminta korban pergi membantu pelaku di kandang kambing.
Usai melipat terpal bersama, pelaku duduk di atas rumput lalu langsung mencium pipi serta bibir korban. Pelaku menyuruh korban tidur di atas rumput, namun menolak dan pergi.
Pelaku menarik tangan korban dan memaksanya membuka celana namun tetap ditolak. Pelaku meminta korban tidak melawan dan mengikuti permintaannya.
Pelaku kemudian membuka paksa celana dan mencabuli serta menyetubuhi korban. Usai menyetubuhi korban, pelaku minta memakai kembali celana dan lanjut membantu ibunya mengikat rumput laut.
“Pelaku berpesan agar korban jangan menceritakan peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu kepada ibunya,” jelas Jhon Blegur, Kamis (17/3).
Kemudian, korban pergi dan menceritakan semua yang dialaminya kepada sang ibu, sehingga dilaporkan ke Polres Lembata. Korban dan sejumlah saksi telah diperiksa.
pihak polisi bergerak cepat dengan menjemput serta mengamankan pelaku, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku sudah ditahan dalam sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.(RSH)