Madina – Manyota.id | Kasi Pemerintah Desa (Kasipem) Hutabargot Setia Rispatony Matondang, menolak menandatangani surat pengunduran diri yang disodorkan oleh Kepala Desa Sulhan pada akhir Desember 2023 lalu. Sebagai tanggapan, Kepala Desa Sulhan mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat pada 8 Juli 2024.
“Awalnya tidak ada permasalahan, tiba-tiba kepala desa menyerahkan surat pengunduran diri saya dan meminta saya untuk menandatangani. Ya, saya tolak,” ujar Tony pada Rabu (10/07) malam.
Tony menjelaskan bahwa kepala desa memberikan surat pemberhentian karena dirinya dinilai tidak loyal dan tidak mematuhi fakta integritas yang telah disepakati. “Katanya karena saya lebih memilih menjadi PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Padahal tidak ada aturan yang melarang saya mendaftar sebagai PPK,” tuturnya.
Dia menilai alasan tersebut tidak adil dan hanya upaya menutupi tendensius kepala desa terhadap dirinya. “Yang punya pekerjaan lain bukan hanya saya. Sekretaris desa itu guru di dua sekolah dan ada juga aparatur desa yang sedang kuliah dan bekerja sebagai tenaga honorer,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tony mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja sebagai penyelenggara pemilu sejak tahun 2023. Saat itu, dia terpilih sebagai bagian dari sekretariat PPK Hutabargot. “Kepala desa juga tahu dan tidak pernah menjadi masalah,” ungkapnya.
Tony merasa dirinya adalah satu-satunya perangkat desa yang diberhentikan, yang menunjukkan tendensius kepala desa terhadapnya. “Saya pikir kepala desa terlalu sempit memaknai loyalitas dalam bekerja. Buktinya, tidak ada pekerjaan saya di pemerintahan desa yang terbengkalai,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keikutsertaannya sebagai penyelenggara pemilu merupakan bagian dari niat untuk menyukseskan Pilkada. Tony merujuk pada pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim As’ari, yang menyebutkan tidak ada larangan bagi aparatur desa untuk menjadi bagian adhoc penyelenggara atau pengawas pemilu.
“Saya juga ingin ikut serta menyukseskan Pilkada ini melalui jalur PPK dan ini juga termasuk pelayanan publik. Alhamdulillah saya terpilih,” pungkasnya.
Kepala Desa Hutabargot, Setia Sulhan, membenarkan perihal pemberhentian tersebut saat diwawancarai di halaman kantor camat setempat pada Kamis (11/07). “Betul, SP3 saya bikin,” katanya.
Sulhan menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut disebabkan oleh penilaian bahwa Tony tidak disiplin dalam bekerja. “Alasannya sudah ada dalam undang-undang tentang loyalitas dan ketaatan kepada kepala desa serta disiplin kerja,” terangnya.
Sulhan mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua, namun Tony tidak mengindahkannya. Meski demikian, kepala desa mengakui bahwa tidak ada peraturan yang dilanggar Tony terkait keikutsertaannya melamar sebagai PPK.
Kepala desa menyebut kinerja kasipem menurun setelah dilantik sebagai PPK. “Di kantor saya suruh ada itu fakta integritas, tapi dia tidak menjalankan. Datang, tanda tangan, lalu berangkat,” sebut Sulhan.
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, perangkat desa dapat diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, dan tidak lagi memenuhi persyaratan.(Red)