Madina – Manyota.id | Kepala SDN 141 Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, Sangkot Fitri Ismalia, diduga melakukan pemecatan dua guru tanpa prosedur yang jelas dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kedua guru tersebut dicoret dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa menerima surat peringatan terlebih dahulu. Pencoretan dilakukan setelah mereka dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
“Saya tidak pernah menerima surat peringatan dan tidak tahu mengapa kami dicoret dari Dapodik,” kata salah satu guru yang diwawancarai pada Jumat (26/07).
Guru lainnya yang dihubungi pada Senin (29/07) mengungkapkan hal serupa. “Kami tidak tahu alasan di balik pencoretan nama kami dari Dapodik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selama lebih dari lima tahun mengajar di SDN 141 Runding, ia tidak pernah menerima surat peringatan.
Keputusan ini menjadi tanda tanya karena bersamaan dengan pencoretan kedua guru tersebut, Sangkot justru memasukkan guru baru ke sekolah. Selain itu, ia juga dituduh memotong gaji guru honorer tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2023, gaji honorer seharusnya sebesar Rp800 ribu per bulan, namun para guru hanya menerima setengah dari jumlah tersebut.
“Gaji kami tidak pernah mencapai Rp800 ribu, hanya setengahnya,” keluh salah satu guru.
Upaya konfirmasi kepada Sangkot pada Selasa (23/07) tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Selain itu, Sangkot Fitri Ismalia diduga melakukan pembelanjaan fiktif dana BOS. Dalam RKAS tahun 2023, disebutkan pengadaan laptop charging cabinet senilai Rp13 juta, namun barang tersebut tidak pernah terlihat di sekolah. Para guru juga mengaku tidak pernah menerima gaji sebesar yang tertera dalam RKAS, dengan beberapa guru hanya menerima Rp250 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru dan masyarakat sekitar. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana BOS di SDN 141 Runding serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.(Red)