SURABAYA – Manyota.id,-Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta lembaga keuangan memberi edukasi cara mengelola keuangan kepada masyarakat penerima ganti rugi Proyek Strategis Nasional (PSN).
LaNyalla menyampaikan hal ini menanggapi komitmen Pemerintah yang ingin mempercepat pembayaran ganti rugi warga Desa Wadas, terkait pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
“Selain mengingatkan masyarakat agar mengelola uang kompensasi dengan baik, saya juga minta kepada lembaga keuangan atau perbankan untuk
memberikan pendampingan dan edukasi pengelolaan sistem keuangan. Tujuannya supaya para penerima ganti rugi dapat menggunakan dananya untuk hal-hal yang bermanfaat ke depan,” ucap LaNyalla, Sabtu (5/3).
Terkait dinamika sosial di Wadas, LaNyalla meminta pemerintah tidak melakukan langkah yang kontroversial lagi.
“Komitmen pemerintah, pembayaran ganti rugi selesai sebelum Lebaran tahun 2022. Ya sudah, itu kita kawal bersama agar tepat dan tidak menuai permasalahan lainnya,” tegasnya.
LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, menyampaikan pentingnya sosialisasi dan komunikasi dari Pemerintah kepada masyarakat. Langkah itu sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.
“Di sini perlunya disampaikan secara transparan besaran ganti rugi, kemudian segera bayarkan. Sehingga menghindari adanya mafia atau calo-calo yang bermain karena merekalah yang terkadang membuat keruh suasana,” paparnya.
Seluruh elemen masyarakat, juga media diminta LaNyalla turut mengawasi proses dan mekanisme tersebut. Media dituntut bersikap independen dalam memberikan informasi sehingga masyarakat menerima informasi yang akurat.
“Kita berharap proyek nasional dimanapun semuanya berjalan dengan kondusif dan tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai proses pengukuran. Mereka akan menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran.
Sebanyak 136 bidang tanah lainnya sedang proses pemenuhan persyaratan. Sementara itu setidaknya masih ada 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum.(Red)