Madina -Manyota.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal berada di ambang kelumpuhan total. Hingga Selasa (10/9), Sekretaris DPRD Madina, Afrizal Nasution, mengungkapkan bahwa belum ada satu pun surat penetapan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang diterima dari partai politik. Keterlambatan ini membuat seluruh fungsi legislatif tersandera, sementara tenggat pembahasan APBD 2024 semakin mendekat.
“Tidak ada surat dari partai politik yang masuk. Penetapan AKD mandek, dan tanpa AKD, DPRD tidak bisa menjalankan tugasnya,” tegas Afrizal.
AKD mencakup badan-badan penting seperti Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang diperlukan untuk menjalankan fungsi dewan, termasuk membahas dan menyetujui anggaran daerah.
Penetapan AKD yang terhenti juga menunda pembahasan krusial terkait Perubahan APBD 2024. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan Ranperda Perubahan APBD harus diselesaikan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dengan tidak adanya AKD, DPRD tidak memiliki kapasitas untuk menggelar sidang-sidang penting ini, berpotensi menjerumuskan Madina ke dalam krisis anggaran.
Lebih buruk lagi, penetapan AKD baru akan dilakukan setelah orientasi anggota DPRD periode 2024-2029, yang dijadwalkan pada 23-27 September di Medan. Waktu terus berkurang, sementara urusan legislatif tergantung tanpa kejelasan.
Situasi genting ini terjadi setelah pelantikan 40 anggota DPRD pekan lalu, di mana Erwin Efendi Lubis dan Indah Annisa ditunjuk sebagai pimpinan sementara.
Namun, tanpa AKD, pimpinan sementara ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah strategis, termasuk memfasilitasi pembahasan APBD.
Jika partai politik tak segera bergerak, DPRD Madina terancam gagal menjalankan tugasnya pada masa kritis ini.(Red)