Manyota.id – Jakarta .KPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan RI terkait pengembangan & peningkatan kompetensi para pegawainya dibidang hukum tindak pidana korupsi & manajemen kepemimpinan. Bertempat di Balai Diklat Kejaksaan RI,(18/02)
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Pendidikan & Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bersama Kepala Badan Pendidikan & Pelatihan Kejaksaan Tony T. Spontana.
“Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut,” ujar Wawan.
Sebagai tindak lanjut dari PKS, KPK & Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat diikuti oleh Penyelidik & Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM.
Dengan kapasitas & kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum, dapat mendukung professionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal.