Madina – Manyota.id | KPU Mandailing Natal (Madina) tengah menjadi sorotan publik setelah memastikan bahwa pelantikan seluruh anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan tetap dilaksanakan pada 2 September 2024. Keputusan ini diambil meskipun ada dugaan kuat bahwa beberapa calon legislatif terpilih terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi, termasuk Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.
Dalam pernyataan yang diberikan pada Jumat malam (23/08), Komisioner KPU Madina, Muhammad Yasir Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen pendukung yang menyatakan adanya calon legislatif terpilih yang harus ditunda pelantikannya karena terlibat dalam kasus hukum. “Tidak ada,” tegas Yasir ketika ditanya mengenai kemungkinan penundaan pelantikan caleg terpilih yang sedang bermasalah secara hukum.
Namun, langkah KPU Madina ini menuai kritik karena seharusnya, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 49 angka (4), KPU diwajibkan mengajukan penundaan pelantikan jika ada calon terpilih yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penundaan tersebut harus didukung oleh dokumen resmi dan diajukan kepada gubernur melalui bupati atau walikota hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kritik semakin tajam ketika diketahui bahwa Erwin Efendi Lubis, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, tetap akan dilantik. Meskipun statusnya sebagai tersangka sudah dikonfirmasi oleh Polda Sumatera Utara, KPU Madina tidak mendapatkan dokumen resmi yang menyatakan hal tersebut, sehingga tidak ada dasar hukum untuk menunda pelantikannya.
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukum Erwin dan apakah ada kemungkinan pencabutan status tersangka terhadapnya.
Keheningan ini menambah kebingungan publik dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang semakin memperkeruh situasi.
Sementara itu, Asisten I pada Sekretariat Daerah Pemkab Madina, Syahnan Pasaribu, mengonfirmasi bahwa berkas pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal periode 2024-2029 sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan diteruskan kepada gubernur. “Berkas pelantikan sudah diantar oleh Kabag Tapem,” jelasnya.
Keputusan KPU Madina untuk melanjutkan pelantikan tanpa dokumen pendukung yang jelas mengundang kritik mengenai integritas dan transparansi lembaga ini dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat dan pengamat politik kini mempertanyakan apakah KPU benar-benar menjalankan tugasnya dengan independen dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
SUMBER: HAYUARANET.COM