SUMUT – Manyota.id | Setelah berkas Perkara kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tersangka AAN sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Penyidik Dirkrimsus Polda Sumut diminta segera limpahkan proses tahap II tersangka dan barang bukti (P22).
Hal itu ditegaskan tim Advokasi Hukum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara (Sumut) melalui Fendi Luaha SH kepada sejumlah wartawan, Senin (04/04).
Selain meminta agar berkas perkara yang sudah di P21 kan JPU segera dilakukan proses lanjutan oleh penyidik Dirkrimsus Poldasu yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pengamat hukum itu juga meminta penyidik Polda Sumut agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka AAN agar tidak menjadi polemik ditengah masyarakat Sumut, khususnya Kabupaten Madina. Karena di nilai tersangka AAN ini sangat di spesialkan, mengingat kasus ini sudah lama mengendap di Polda Sumut.
“Jika tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra kepolisian dan sangat jauh dari harapan Kapolri yakni Presisi. Sebab, diketahui kasus ini sudah setahun lebih mengendap di Tipiter Polda Sumut”.ungkapnya
Masih Fendi, Jangan lagi diberi keistimewaan terhadap tersangka, kasus ini kan sudah begitu lama diendapkan. Seharusnya Poldasu profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Saya menduga adanya kejanggalan terhadap penanganan yang dilakukan Polda Sumut dalam kasus PETI dengan tersangka AAN ini. Sepertinya status tersangka AAN hanya sebagai Lebel agar bisa dikatakan Penyidik telah bekerja saja”.tandasnya
Sudah seminggu lebih Jaksa menyatakan berkas perkara tahap I atas nama tersangka AAN lengkap (P21). Namun, belum ada tanda-tanda dari penyidik Dirkrimsus Polda Sumut untuk melimpahkan tahap II tersangka dan barang buktinya.
Fendi juga berpendapat, sebenarnya tidak butuh waktu lama lagi bagi Penyidik untuk melimpahkan berkas perkara tersangka AAN. Sebab, semua sudah diperiksa secara teliti oleh Jaksa.
“Bingung lihat Penyidik. Padahal sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa, namun penyidik masih juga mengulur-ngulur waktu. Apakah Penyidik sudah ‘masuk angin’..?? Ataukah penyidik kewalahan menghadirkan barang bukti.. ? Sebutnya heran dan penuh tanya.
Selain mendesak polisi, Fendi Luaha, SH juga berharap Kejaksaan menahan tersangka AAN saat nanti tahap II dilakukan penyidik. Dan permintaan ini juga mempunyai dasar dan beberapa alasan meminta Kejelasan agar menahan tersangka.
Yang pertama yakni kasus ini sudah lebih 1 tahun 5 bulan diendapkan. Kedua, soal tidak ditahan penyidik beralasan karena kooperatif namun penyidik jangan lupa juga kalau tersangka semenjak diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik, disinyalir dia kembali mengulangi perbuatanya bahkan kami menduga bahwa alat berat yang jadi barang bukti juga dioperasikan kembali untuk melakukan penambangan”.paparnya
Lalu ketiga yaitu diduga tersangka AAN menjadi dalang dalam kasus pengeroyokan dan pemukulan wartawan Madina yang pemberitaannya menyoroti dugaan kasus kasus PETI yang mengendap di tipiter Polda Sumut.
Kemudian kekhawatiran lain adalah soal adanya intimidasi bernada ancaman yang diduga dilakukan tersangka AAN melalui akun facebooknya. Selain itu, ada juga kegaduhan yang dilakukan orang lain melalui medsos terkait kasus yang menimpa tersangka.
“Kekhawatiran kita ini sangat beralasan, maka dari itu kita minta jaksa agar melakukan penahanan terhadap tersangka AAN”.tegasnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan perihal belum adanya tanda-tanda tersangka kasus PETI di Kabupaten Madina dilimpahkan ke kejaksaan, hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan, Senin (04/04).(TIM)