MEDAN – Manyota.id | Problem Seleksi KPID Sumut 2021-2024 masih terkatung-katung. Kini, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali dapat somasi. Dia harus bicara tentang tiga hal.
Delapan Calon Komisioner KPID Sumut 2021-2024 kembali mengajukan somasi melalui Kuasa Hukum Ranto Sibarani, SH. Karena itu, Hendro Susanto harus memberikan klarifikasi tentang mekanisme rapat pleno yang memutuskan tujuh nama dalam rapat yang berlangsung ricuh pada dini hari Sabtu, 22 Januari 2022 lalu.
Kuasa Hukum Ranto Sibarani mengungkapkan, somasi ini menjadi teguran hukum kedua atau terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
“Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir. Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto untuk menanggapinya,” ungkap Ranto.
Ranto mengatakan lebih lanjut, somasi kedua ini terhitung sejak dikirimkan per 17 Maret 2022. Jika dalam tujuh hari ini, belum ada klarifikasi, maka ini menjadi perkara hukum yang digugat ke Pengadikan Negeri Medan.
“Jika pihak yang disomasi masih mengabaikan teguran ini,” lanjutnya, “ langkah hukum berikutnya adalah menggugat legislator dapil Binjai-Langkat itu ke PN Medan atas perbuatan melawan hukum.”
Ranto Sibarani menyebutkan, pengadilan tidak bisa menolak perkara gugatan. Ada asas peradilan, PN Medan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Ini berbeda dengan lapor polisi. Makanya, langsung menggugat ke PN Medan.
Dengan somasi kedua ini, semestinya Hendro Susanto selaku Ketua Komisi A DPRD Sumut juga harus menjelaskan mengapa Komisi A tidak melaksanakan tahap uji publik dan langsung ke tahap fit and proper test.
Tentu saja, Hendro Susanto pun harus mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan memasukkan Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang sebagai calon petahana sehingga mereka langsung mengikuti fit and proper test di DPRD Sumut. Padahal, SK perpanjangan keduanya selaku komisioner melanggar Peraturan KPI Nomor 1/2014 Pasal 27.
Ranto juga melihat adanya desakan pihak-pihak tertentu agar Ketua DPRD Sumut meneken SK penetapan 7 komisioner karena menganggap proses pemilihannya sudah sesuai koridor. Namun, ia tetap mengingatkan bahwa desakan itu menyesatkan serta menjerumuskan.
Dalam sejumlah pemberitaan, Ranto Sibarani terlihat getol membantu 8 calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Bilardo Marpaung, T. Prasetiyo, Viona Sekar Bayu, Robinson Simbolon, Eddy Iriawan, dan Muhammad Ludfan untuk mengikis politisasi kotor dalam seleksi lembaga adhoc yang terjadi.
Selain berjuang dengan somasi, kedelapan calon anggota KPID Sumut itu juga telah 1) membuat permohonan audiensi dengan Ketua Komisi A DPRD Sumut; 2) laporan ke Ombudsman, 3) Badan Kehormatan DPRD Sumut, 4) audiensi dengan Ketua DPRD Sumut dan 5) melayangkan somasi pertama kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan maksud meminta penjelasan Pemprov Sumut terkait SK perpanjangan Komisioner KPID periode 2016-2019 yang diteken oleh Sekda DR Hj Sabrina.(DFR)