Paluta – Manyota.id | Mantan Kepala Desa Janji Manahan Gul, Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), SED (47) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa. Kejaksaan Negeri Paluta saat ini memburu SED dan mengusut harta SED.
“Berdasarkan surat penetapan Kajari Paluta bernomor : Tap-373/L.2.34/Fd.1/02/2022, mantan Kades Janji Manahan Gul, Samsul Efendi Dongoran kita tetapkan sebagai tersangka korupsi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta Hendrik Dolok Tambunan kepada wartawan, Sabtu (26/02).
Hendrik menyebutkan penyidik telah menemukan cukup bukti dalam gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (25/2) kemarin. Hendrik menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara korupsi dana desa ini.
Hendrik menyebutkan SED diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 586 Juta. Penyelewengan itu dilakukan pada 2018 sampai 2020.
“Masing-masing sebesar Rp 64 Juta (2018), Rp 105 Juta (2019) dan Rp 417 Juta (2020),” ucap Hendrik.
Hendrik membeberkan modus yang dipakai tersangka ialah tidak melaksanakan kegiatan fisik yang telah dibuat dalam Anggaran Belanja Desa. Atau dengan kata lain, proyek yang tercantum dalam anggaran merupakan proyek fiktif.
Sebelum penetapan status tersangka ini, Kejaksaan telah terlebih dahulu memeriksa 15 saksi. Kejaksaan juga menyita 58 dokumen yang terkait dengan perkara korupsi dana desa ini.
“Perkara ini telah kita selidiki sejak Mei 2021, yang kemudian statusnya terus ditingkatkan ke penyidikan. Selama proses itu, ada 15 saksi yang kita periksa serta berbagai dokumen juga telah kita sita,” ungkap Hendrik.
Selama proses penyidikan, SED tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun dia menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak sekalipun menghadiri pemanggilan tersebut.
Meski tidak kooperatif dan diketahui tidak lagi berdomisili di Desa Janji Manahan Gul, kejaksaan menegaskan akan memburu SED. Termasuk memburu aset-asetnya guna disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
“Kepada Samsul Efendi Dongoran diminta untuk datang ke kantor Kejari Paluta, baik itu sendirian maupun didampingi kuasa hukumnya, untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Hendrik.
“Perlu diketahui ke mana pun dia pergi, kami tetap akan memburunya,” tegas Hendrik.
Hendrik menyebutkan SED akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SAG)