Madina – Manyota.id | Untuk memperjelas perusahaan perkebunan PT Palmaris Raya, warga Batahan akan melakukan investigasi mendalam bersama aktivis dan jurnalis.
Warga Batahan Khasruddin, kepada wartawan di Panyabungan, Sabtu (23/9), menjelaskan, perusahaan perkebunan di Pantai Barat Mandailingnatal khususnya di Kec. Batahan, akan diinvestigasi, “seperti membangkitkan batang terendam.”
Khasruddin, jurnalis yang juga salah seorang aktivis Lembaga Investigasi Negara(LIN), mengungkapkan, rambu -rambu dan undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan harus disinkronkan dengan yang diperbuat PT Palmaris Raya dalam aktivitas perkebunan.
“Kan, jelas, dalam konsensi/lokasi diajukan untuk lahan perkebunan, perusahaan wajib memberikan 20 persen kepada masyarakat berupa kebun/plasma tanpa dibebankan utang,” ujarnya.
Nyatanya, lanjut Khasruddin, perusahaan tidak memberikan kewajibannya sampai sekarang. “Justru, masyarakat desa sangat kehilangan hak atas fenomena perusahaan yang ada di konsensi,” tambah Khasruddin.
Aktivis ini menjelaskan, tim akan melakukan investigasi lanjutan keberadaan “perusahaan raksasa” di Kec. Batahan, termasuk PT Palmaris Raya, sekaligus melihat sejauhmana dilakukan perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Khasruddin menjelaskan, investigasi lebih mendalam dilakukan kolaborasi aktivis dan sejumlah jurnalis, yang insya Allah dimulai dalam waktu dekat.
“Kami minta, agar masyatakat sekitar menyatukan sikap dan menguatkan prinsip, supaya cita-cita masyarakat terwujud,” ujar
Khasruddin.
Ketika dikonfirmasi, Zulkifli, Humas PT Palmaris Raya, tak menjawab. Dihubungi melalui percakapan WhatsApp mempertanyakan sejauhmana kontribusi perusahaan kepada masyarakat sekitar dan membangun kebun plasma masyarakat, juga tak dijawab. (irh)