Jakarta – manyota.id | Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani kerja sama untuk lebih melindungi kemerdekaan pers. Kerja sama ini juga berisi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022 lalu di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Dalam perjanjian kerjasama tersebut, Dewan Pers dan Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerja sama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” demikian isi kesepahaman ditulis.
Dalam nota kesepahaman tersebut, Dewan Pers dan Polri telah sepakat untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dapat dilakukan lewat permintaan secara tertulis, baik lewat saluran elektronik maupun nonelektronik. permintaan data tersebut juga dapat dilakukan secara lisan.
Akan tetapi kedua belah pihak juga diminta untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data dan agar tidak disalahgunakan oleh pihak.
Kerja sama juga dilakukan untuk melindungi hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca. Setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaian.
Pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers.
Dewan Pers juga bakal berkoordinasi dengan kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Setelah berkoordinasi, kepolisian dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk meningkatkan sumber daya manusia, Dewan Pers dan kepolisian secara bersama-sama dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dalam salah satu poin dalam nota kesepahaman itu disebutkan bahwa, Nota Kesepahaman ini wajib ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK dengan menyusun Naskah Kerjasama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini dengan membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil para pihak.(SAG)