Madina – Manyota.id | Sebanyak lima pasangan mesum terjaring razia yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di berbagai hotel di Kecamatan Panyabungan, Senin (11/9/2023).
Mereka yang terjaring berinisial ES (42) warga Gunungtua, SF (40) warga Lubuk Samboa, NF (20) warga Lumban Pasir, RF (20) warga Pidoli Dolok, S (28) warga Tambangan Tonga, IS (38) warga Sihepeng, SK (33) warga Ranto Natas, EN (32) warga Ampung Julu, JB (32) warga Tambangan Jae, MJ (47) warga Kebagusan Barat Dua, dan SH (31) warga Pagaran Sigatal.
Kasatpol PP dan Damkar Madina Yuri Andri menyebutkan razia yang digelar merupakan kegiatan monitoring pengendalian pelanggaran peraturan daerah (Perda) yang rutin dilaksanakan.
“Lima pasangan yang diamankan akan kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk diproses lebih lanjut,” sebut Yuri.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yuri, dua pasangan yang diamankan mengaku sudah menikah. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap sebagi bukti pasangan suami-istri yang sah.
“Tiga pasangan yang diamankan bukan pasangan suami-istri. Namun, dua pasangan mengaku sudah menikah, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti,” katanya.
Yuri menjelaskan, pihaknya akan teurs melancarkan razia untuk pengendalian pelanggaran Perda.
“Laporan masyarakat sangat membantu tugas kami di Satpol PP. Kami pastikan kegiatan ini akan terus dilakukan untuk meminimalisasi gangguan kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat menuju Madina bersyukur Madina berbenah,” ujarnya.(Red)