BENGKULU – Manyota.id | Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Mawar (15), bukan nama sebenarnya, siswi salah satu SMP di Benteng, diperkosa empat pemuda. Pemerkosaan itu terjadi di areal perkebunan sawit Desa Aturan Mumpo II Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Benteng.
Mirisnya, dua dari empat pelaku itu masih berstatus pelajar berumur 15 tahun, SO dan DD yang berusia 18 tahun. Saat ini dua pelajar itu, bersama tiga rekannya yang lain yakni AM (27) pekerjaan swasta, He (18) yang juga pekerja swasta itu, sudah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Benteng, AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH menjelaskan, tindakan asusila ini terjadi Selasa (22/3) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban berangkat bersama salah seorang wanita berinisial AD menggunakan sepeda motor untuk bertemu dengan seorang laki-laki berinisial Fa. Setelah keduanya bertemu AD meninggalkan Mawar bersama Fa.
“Setelah AD pergi, Mawar bersama Fa ini pergi ke kebun sawit di Desa Aturan Mumpo. Di lokasi tersebut mereka berada di tempat yang gelap. Saat mereka sedang asik berduaan tiba – tiba empat orang tersangka ini mendatangi mereka berdua,” jelasnya. Kepada Media Jum at(25/3)
Mengetahui kedatangan empat tersangka ini, Fa yang terkejut langsung pergi berlari ke arah kebun sawit dan meninggalkan korban. Pada saat itulah keempat orang tersangka tersebut mengancam akan melaporkan perbuatan Mawar dan Fa. Empat pemuda itu juga merobohkan badan Mawar ke tanah.
Korban hanya bisa menangis karena tangan dan kakinya dipegang oleh para tersangka. Setelah Mawar digilir empat pemuda itu, dia ditinggalkan begitu saja. Dalam keadaan lemas korban pulang ke rumah.
“Karena melihat kondisinya anaknya yang lemas dan mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban kemudian membawa Mawar ke Rumah sakit. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Benteng,” terangnya.
Setelah mendapatkan laporan, tim Opsnal Polres Benteng langsung melakukan penyelidikan terhadap keempat orang tersangka.
Didapati identitas keempat tersangka tersebut. Kemudian pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
saat ini keempat orang tersangka tersebut sudah ditahan di Polres Benteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Hingga, hari ini Jum at (25/3) korban masih dirawat intensif di RS. Bhayangkara Kota Bengkulu. Akibat ulahnya keempat tersangka ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(ISN)