Madina – Manyota.id | Panita Penetapan calon kepala desa (Cakades) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, diduga langgar Peraturan Bupati Mandaling Natal (Madina) Nomor 23 Tahun 2023.
Pasalnya, salah satu Cakades Huta Baringin yang mereka tetapkan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Madina dan tidak memenuhi persyaratan administrasi karena tidak memiliki surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Panitia menetapkan empat Cakedes yang akan bertarung pada Pilkades Huta Baringin pada 21 Agustus 2023. Empat Cakades yang ditetapkan adalah Mahmud Arrosyid, Muhammad Nur, Muhammad Amin Nasution, dan Miswaruddin.
Penetapan dan pengundian nomor urut empat Cakades itu berlangsung di aula Kantor Desa Huta Baringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kamis (20/7/2023) pagi. Hasilnya, Mahmud Arrosyid nomor urut satu, Muhammad Nur (nomor urut dua), Muhammad Amin Nasution (nomor urut tiga), dan Miswaruddin (nomor urut empat).
Selan empat Cakades, musyawarah penetapan tersebut juga dihadiri panitia Pilkades Huta Baringin, yakni Hafiz, Mansyur, Rahma, dan Azwar. Hadir pula anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Huta Baringin, di antaranya Asrori, Musthafa Kamal, dan Kamaluddin. Ironisinya, musyawarah penetapan Cakades tersebut tidak dihadiri warga desa setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, musyawarah tersebut sempat diwarnai perdebatan. Pasalnya, salah satu Cakades yang ditetapkan, Muhammad Amin Nasution, dinilai tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Sebab Muhammad Amin Nasution yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Madina tidak mengantongi surat izin tertulis dari Bupati Madina untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sesuai Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023.
Perbup Madina Nomor 23 Tahun 2023 pada Pasal 49 menyebutkan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan instansi/lembaga lainnya di luar pemerintah daerah yang mencalonkan sebagai calon kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS Pemerintah Daerah dan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan bagi TNI, Polri, dan instansi/lembaga di luar pemerintah daerah. Yang dimaksud Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten adalah Bupati.
Dalam persyaratan administrasinya, Muhammad Amin Nasution hanya melampirkan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Pariwisata Madina Ikhwan Efendi, bukan surat izin tertulis yang ditanda-tangani oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.
Meski salah satu Cakades tidak memenuhi persyaratan administrasi, tetapi panitia Pilkades Huta Baringin bersikukuh menetapkan empat Cakades yang akan berkontestasi pada Pilkades yang akan digelar pada 21 Agustus 2023. Sehingga, penetapan Cakades Huta Baringin berpontensi digugat secara hukum oleh Cakades lainnya.(Red)