PEKALONGAN – Manyota.id | Polres Pekalongan menangkap seorang pria bernama Moh Adi Natah (36), warga Desa Sembungjambu, RT 2 RW 1, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Moh Adi Natah merupakan pelaku pelecehan seksual atau begal payudara terhadap mahasiswi yang baru pulang kuliah saat mengendarai sepeda motor.
Moh Adi Natah diringkus, pada Jum’at (18/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Babalan Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.
Dalam pengakuannya, ternyata ia tidak hanya sekali itu beraksi, total sudah tiga kali.
Salah satu korbannya bahkan ada yang masih pelajar.
“Saya sudah cerai selama dua tahun”.
“Kadang muncul rasa kepengin, akhirnya melakukan itu”.
“Setelah melakukan itu, rasanya puas,” kata Moh Adi Natah, saat press release di Mapolres Pekalongan, Rabu (23/3).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit itu menjelaskan, caranya beraksi untuk melakukan begal payudara terhadap korbannya.
“Caranya dengan membuntuti terlebih dahulu sasarannya”.
“Sesampainya di jalan sepi, saya memepet kendaraan korban”.
“Lalu meremas payudaranya dengan tangan kiri kemudian kabur,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dari keterangan keluarga, tersangka memang pernah mengalami gangguan jiwa, akan tetapi sudah lama.
“Tersangka saat dilakukan pemeriksaan, dalam kondisi jasmani dan rohaninya sehat-sehat saja.”
AKBP Arief mengungkapkan, dari pengakuan tersangka beraksi tiga kali dan baru dua korban yang sudah melapor ke Polres Pekalongan.
“Kalau memang ada korban lain, silakan melapor juga ke Polres Pekalongan,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
“Kami juga akan menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.(NH)