Kerinci – Manyota.id | .Tim Tungau Polres Kerinci berhasil melumpuhkan Pelaku Curanmor berinsial E Alias Hen (36 ) yang merupakan warga Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci Jambi. Dikutip dari media kerinci time.co.id
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wwahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka di tangkap saat berada di kediamannya Desa Hiang Tinggi, dia sempat mencoba melawan anggota dan membahayakan keselamatan anggota, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur mengenai betis kanan tersangka “ujarnya.
Sebelumnya pelaku sempat menjadi DPO Polres Kerinci setelah di tetapkan sebagai tersangka pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Beat warna putih milik korbannya yang bernama Sukri yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di perladangan Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
“Kronologis kejadian berawal dari korban bernama Sukri pergi ke kebun dengan maksud untuk menyiram tanaman cabe di daerah perladangannya yang berlokasi di Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh pada tanggal 11 juni 2021 yang lalu, setelah menyiram tanamannya didapat sepada motornya tidak ada lagi di tempat” ungkap Edi Mardi.
Lebih jauh lagi Kasat Reskrim yang terkenal Ramah ini juga menjelaskan “Sebenarnya Tersangka berjumlah dua orang yang pertama berinisial HMH di tangkap pada hari Kamis (01/07/2021) lalu di rumah kontrakannya di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka E alias Hen ini, namun tersangka berhasil kabur hingga di tetapkan sebagai DPO dan setelah buron beberapa bulan, akhirnya juga di tangkap” jelasnya.
Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci dan atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(SI)