Manyota.id – Madina. Rapat pembahasan nota pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) priode tahun 2021-2026 yang di laksanakan Rabu,(09/02) di gedung DPRD Madina.
Yang pada sebelumnya telah di jadwalkan pada pukul 10.00 wib dan akhirnya di buka pada pukul 13.00 wib,Rapat pembahasan RPJMD Priode 2021- 2026 ini di sinyalir hampir batal sehingga mendapat kan interupsi dari salah satu anggota fraksi Amanah Berkarya H.Safaruddin Ansyari Nst ( Todong ).sebelum di skors oleh pimpinan sidang yakni Ketua DPRD Madina Erwin Efendi lubis.
Syafaruddin Ansari (Todong) dalam interupsinya menyampaikan, sesuai dengan tata tertib DPRD Madina,sidang paripurna harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD dan di buktikan dengan pisik.”Ucap Todong
“Dan harus kita ketahui bahwa persetujuan bersama itu harus melalui kuorum,pengertian disebut dengan kuorum adalah kehadiran 2/3 anggota DPR yang hadir secara fisik, sementara sesuai bukti yang ada di tangan saya cuma 19 orang yang menandatangani absensi di luar 2 pimpinan,”Kata Todong
Sesuai dengan pidato Bupati Madina pada paripurna ini menyebutkan Permendagri nomor 86 tahun 2017 bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Sementara dalam tatib DPRD pasal 153, persetujuan bersama hanya bisa diambil apabila yang hadir setidaknya 2/3 dari jumlah total anggota DPRD.”Ungkap Todong
“Todong juga menambahkan,saya sangat khawatir apabila sidang ini kita lanjutkan akan menimbulkan masalah baru,sementara Kita ketahui bersama bahwa hari ini adalah Hari Pers Nasional serta ulang tahun PWI, jangan nanti gara-gara rapat ini kita lanjutkan tanpa kuorum akhirnya menjadi konsumsi publik,”Tambah Todong
Todong juga mengingatkan agar pimpinan sidang menimbang terlebih dahulu jumlah kehadiran anggota dewan sebelum melangkah pada tahap selanjutnya.
“Dengan demikian sebelum kita melangkah ke pada pandangan fraksi, hak persetujuan bersama di antara seluruh anggota DPRD harus dipenuhi dahulu,” Tegas Todong sambil menutup interupsi
Setelah selesai mendengarkan interupsi salah satu Anggota Fraksi amanat berkaya itu , Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis pun menskors rapat paripurna sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami Mohon maaf sebesar -besarnya kepada pemerintah, dalam hal ini Pak Bupati. Kami harus mengambil waktu dulu untuk melakukan rapat internal sebelum memutuskan kelanjutan rapat ini,”Ucap Erwin (RIZKI)