Madina – Manyota.id | Insiden yang terjadi pada 6 Maret lalu yang telah menyebabkan sedikitnya 58 warga masyarakat Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, dilarikan ke rumah sakit belum diketahui pasti sumber penyebabnya.
Informasi yang diperoleh saat rapat koordinasi dan evaluasi perkembangan tim investigasi Forkopimda Madina yang dipimpin oleh Wakil Bupati Madina yang dihadiri oleh perwakilan PT SMGP pada Rabu (16/3) kemarin di Aula Kantor Bupati, bahwa untuk mengetahui penyebab insiden 6 Maret itu masih harus menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim EBTKE.
Ketua tim investigasi Forkopimda Madina Asisten III Alamulhaq Daulay juga menyebut, untuk memastikan apa penyebab insiden itu masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan oleh tim EBTKE.
“Saya ahlinya bidang hukum, saya SH saya enggak paham, kita menunggu EBTKE selama 30 hari ke depan ini,” kata dia, ketika diwawancarai pasca rapat tersebut, Rabu (16/3).
Meski begitu, ia juga menyebut tim investigasi Forkopimda Madina masih turun melakukan investigasi. Dan, tim investigasi Forkopimda Provinsi juga akan turun.
“Tetap, pihak provinsi akan turun juga,” katanya.
Kendati masih berlangsung proses investigasi, Pemkab Madina ternyata sudah mengusulkan sebanyak 12 poin ke PT SMGP.
Pengusulan 12 poin disampaikan oleh Pemkab Madina yang diwakili Asisten II Herman Gafar saat pertemuan dengan salah satu anggota komisi VII DPR RI Adian Napitupulu bersama yang pihak PT SMGP, baru-baru ini di Jakarta.
“Iya, (saya) utusan dari pemkab. Itu PDIP mengadakan pertemuan dengan pihak OTP, tapi pihak pak Adian minta Pemkab ada di pertemuan itu,” kata Asisten II Herman Gafar, Selasa (22/3) malam.
Di dalam pertemuan itu, Herman menerangkan, bahwa Pemkab Madina menyampaikan usulan sebanyak 12 poin ke pihak PT SMGP.
Menurutnya, untuk 12 poin yang diusulkan saat pertemuan itu merupakan rangkuman dari permintaan masyarakat dan Pemkab Madina.
“12 poin yang disampaikan terkait tuntutan yang di sini juga sebenarnya. Iya, termasuk permintaan masyarakat dan pemkab,” katanya.
Herman menjelaskan, dari 12 poin yang diusulkan ke pihak PT SMGP ada sebanyak 11 poin yang disetujui, meskipun dengan syarat-syarat tertentu.
Sementara, untuk 1 poin yang diusulkan terkait saham, pihak PT SMGP kata dia, mengaku masih harus membicarakan dulu ketingkat Owner di PT SMGP.
“Dari semua poin, ada satu poin yang harus dibawa ke tingkat Owner, yaitu masalah saham untuk pemda. Untuk poin yang lainnya disetujui tapi dengan syarat-syarat tertentu. Untuk teknisnya nanti dari pemda,” jelasnya.
Untuk hasil pertemuan yang dilakukan itu Herman mengaku belum menyampaikan ke Bupati Madina.
“Belum, belum (hasilnya disampaikan). Saya belum ketemu pak Bupati, saya sampai pak Bupati sudah ke Medan,” ujarnya.
Adapun 12 poin usulan Pemkab Madina ke PT SMGP yakni sebagai berikut :
1. Bahwa apabila ada pembukaan (well test), masyarakat harus dievakuasi minimal radius 1 Km dari lokasi kegiatan.
2. Bahwa PT. SMGP harus memperbaiki alat detektor yang rusak dan menambah alat detektor di tiga (3) titik lagi.
3. Bahwa PT.SMGP harus mempublikasikan AMDAL yang sudah diperoleh, sebab selama ini terkesan di tutupi-tutupi.
4. Bahwa PT. SMGP wajib menyediakan balai pengobatan/Klinik di Desa WKP Wilayah Driling Perusahaan, untuk memudahkan penanganan apabila ada insiden paparan H2S.
5. Bahwa mengingat sering terjadinya kebisingan, polusi udara dan dampak material ke areal persawahan, maka diminta kompensasi kepada perusahaan sebesar Rp. 500.000/KK/bulan di wilayah kegiatan well perusahaan.
6. Bahwa perusahaan harus membuat alat peredam kebisingan.
7. Bahwa perusahaan harus membantu perbaikan jalan yang rusak, membuat kontrol box areal persawahan sebelah timur Wellpad T, dan menyediakan petugas pengawas minimal 2 orang.
8. Bahwa PT.SMGP harus mengutamakan putra daerah sebagai karyawan/pekerja dan goverman relation, dan tim CDCR bukan hanya sebatas scurity dan OB.
9. Bahwa PT.SMGP harus mengutamakan perusahaan lokal bisnis, untuk setiap item pekerjaan dan kegiatan yang ada di SMGP.
10 . PT. SMGP mesti melengkapi perizinan, seperti izin pemanfaatan Air Bawah Tanah, izin pemakaian jalan kabupaten, izin B3 dan menyiapkan gudangnya, dan izin izin lainnya sesuai regulasi saat ini.
11. Bahwa PT.SMGP harus memberikan saham kepada Pemerintah Madina minimal 10% sebagai bentuk peran aktif perusahaan untuk turut membantu pembangunan di Mandailing Natal.
12. PT. SMGP harus memberikan beasiswa kepada putra putri Madina yang berprestasi. (Team)