JAKARTA – Manyota.id | Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia.
Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.
Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.
“Kali ini tim dari puslitbang polri mendatangi Polres Metro Jakarta Barat, selain untuk melakukan penelitian melalui quisioner yang kita berikan juga melihat tentang kesiapan pelaksanaan prosedur di rutan Polres Metro Jakarta Barat,”ujar kapuslitbang polri Brigjen pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana doeta, m. Si saat dikonfirmasi, Senin, (21/3).
Lanjut Brigjen pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana doeta, m. Si menjelaskan berkaca dari kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021) yang lalu merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan.
Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran.
Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain.
Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul
“Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” ucapnya
Jajaran Polda Metro jaya sebagai salahsatu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian.
Tim Peneliti diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin,SH dengan anggota : Kombes Pol Syahrial M.Said, SIK ,Kompol Septi Astuti, ST.MA dan Bripka Maradon.
Melalui pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan 2 cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui HP/ android, Focus Group Discussiondan survei ke lapangan.
Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui: kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu
(1) kelayakan mutu,
(2) pemenuhan standar HAM, dan
(3) kualitas pelayanan publik;
Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu
(1) kelayakan mutu,
(2) pemenuhan standar HAM, dan
(3) kualitas pelayanan publik.
Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hadir dalam kesempatan tersebut kapuslitbang polri Brigjen pol Drs. Iswyoto Agoeng Lesmana doeta, m. Si, K, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Sik. M. Si, Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso SH, SIK., MH, Kabag Ren Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rita Iriana, dari mabes polri diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin, SH dengan anggota Kombes Pol Syahrial M.Said, SIK, Kompol Septi Astuti, ST.MA, dan Bripka Maradon
Sementara dari polda Metro Jaya Karo rena PMJ Kombes Pol Albertus Sampe Sitorus, SE, Kabagstrajemen AKBP Lia Amalia, S.Sos, Kasubbagsisjemen Kompol Bambang SH, Kasubbagstrabang Bagstrajemen Rorena PMJ Kompol Safari, Paur subbagstrabang Bagstrajemen Rorena PMJ penata Satria Putra Guna, Briptu Ekky Saputra dan Briptu Hadi Saputra Wibowo( NL )