MANYOTA -MADINA.
Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira Pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa uang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal.
“Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut adalah Fauzi Aziz Nasution Alias Azis, 25 tahun, belum menikah, wiraswasta warga masyarakat Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal” papar Kapolres Madina.
“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 7(tujuh) paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) serta 7(tujuh) buah kertas tiktak” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya” sambung Kapolres Madina.
“Saat ini pelaku Fauzi Aziz Nasution Alias Azis kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku ini penyidik menerapkan PasalĀ 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” tandas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.
Rizki