Madina – Manyota.id | Pengerjaan 109 unit bangunan MCK dalam proyek sanitasi di Desa Aek Mata, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga banyak yang tidak sesuai spesifikasi dan menjadi syarat korupsi.
Dari segi bentuk maupun volume bangunan dan fondasi diduga tidak sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat dan kelompok kerja (pokja). Hal itu dituturkan oleh masyarakat Desa Aek Mata ketika diwawancarai Media pada Rabu (16/08/2023).
“Yang kita tahu bangunan itu berbentuk persegi dengan ukuran dua meter dan terpisah dari rumah. Itu berdasarkan musyawarah sebelum dimulainya pembangunan. Tapi, hampir semuanya bangunan MCK itu yang disatukan atau ditempel dengan rumah dengan cara menjebol dinding.
Sementara kita masih berencana melanjutkan pembangunan rumah. Ada juga MCK yang dibangun di dalam rumah, sehingga tidak dibangun atapnya lagi,” ucap seorang warga yang meminta namanya tidak mau dipublikasikan.
“Nyatanya, MCK yang dibangun menurut perkiraan kami ukurannya tidak sampai 2×2 meter. Selain itu, fondasi bangunan juga tidak ada galian sama sekali. Sehingga kami khawatir dengan ketahanan bangunan,” lanjutnya lagi.
Informasi dihimpun, pembangunan 109 unit bangunan MCK dengan jumlah anggaran diperkirakan mencapai Rp. 1 Milliar lebih tersebut diduga “dipegang” oleh mantan Kepala Desa Aek Mata, Andi Lubis yang menjadi Ketua panitia pembangunan/Pokja dengan sumber anggaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Proyek tersebut, diperkirakan diusulkan sewaktu Andi masih menajabat Kepala Desa Aek Mata dan dilakukan disurvey ketika kepala desa dijabat oleh Pelaksana harian (Plh).
Pj. Kepala Desa Aek Mata Nelly Arnita Harahap, S.Pd ketika dikonfirmasi terkait progres pengerjaan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detil mengenai informasi pengerjaan tersebut. Hal itu disebabkan minimnya koordinasi dari pihak kelompok kerja.
“Pada saat pengusulan hingga dilakukan survey, saya belum menjabat Pj, kepala desa masih dijabat Plh. Dan setelah menjabat Pj, saya hanya pernah dimintai persetujuan struktur pokja untuk proyek tersebut. Setelah disetujui, mereka tidak ada lagi koordinasi. Tak ada pemberitahuan tentang anggaran, jumlah unit bangunan, bahkan waktu dimulainya pekerjaan dan progresnya pun tidak ada koordinasi lagi dengan kami,” terang Nelly.
Sementara pihak lain, yaitu tokoh masyarakat yang terlibat dalam musyawarah dan sosialisasi proyek tersebut menambahkan, anggaran untuk satu unit bangunan MCK dan septic tank itu mencapai sepuluh juta rupiah dengan ukuran 2×2 meter.
“Di musyawarah itu nilainya mencapai sepuluh juta rupiah untuk satu unit. Dan dibangun terpisah dari rumah warga. Selain MCK, ada juga septic tank yang kedalamannya pun tak sesuai dengan musyawarah. Ukuran septic tank palingan hanya 1,5×1,5 meter dan kedalamannya sebagian ada yang hanya 1 meter, bahkan ada yang kurang,” terangnya lagi.
“Menurut kami, panitia pembangunan itu minim koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat,” pungkas pria paruh baya itu.
Sementara di lain pihak, Andi yang konfirmasi Media melalui aplikasi sambungan WhatsApp (WA) belum memberikan keterangan terkait hal tersebut. (Tim)