Manyota.id-Sumut ||UNIT ll Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ringkus dua (2) pelaku penjual sisik Tenggiling (Philodota) ilegal dan sarang burung walet (Collocalia Vestita) termasuk mengamankan paruh burung Enggang atau Rangkong (Hornbill) seberat 120 gram.
Kabid Humas Polda Sumut KOMBES (Pol) Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan dilakukan hari Sabtu,12 Februari 2022 di komplek Perumahan Taman Pesona Blok C-12 jalan Sidodadi Deli Tua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.
“Di lokasi tim menemukan pelaku usaha (penjual) atas nama L dan pembeli atas nama AS,” kata Hadi Wahyudi, Rabu (23/2/2022).
Saat diinterogasi, pelaku L mengaku sisik tenggiling seberat 1,9 Kilogram dan sarang burung walet didapat dari seorang pria berinisial H beralamat di Kecamatan Kelut Timur Kabupaten Aceh Selatan.
H mengirimkan sisik Tenggiling dan sarang burung walet kepada L melalui mobil travel dari Aceh menuju Medan. Setiba di Medan, L mengambilnya di loket ataupun ketemu di jalan dengan supir Travel.
Berdasarkan pengakuannya, keuntungan yang di dapatkan oleh L perkilogram hasil jual beli sisik tenggiling sebesar Rp.150.000.- Sementara keuntungan yang di dapatkan oleh L per 1 kg atas jual beli sarang burung walet sekitar Rp.300.000.- hinga Rp.500.000.
Saat ini penjual dan pembeli sudah ditahan untuk proses penyidikan. Sementara penyidikan dilanjutkan oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) dan Kehutanan Sumatera.(Red)