SEMARANG – Manyota.id | Rismantoro (24), perampok sadis yang membunuh sekuriti studio foto sekaligus toko kamera Focus Nusantara di Jalan Diponegoro, Semarang terancam hukuman mati.
Warga Karangsembung, Kabupaten Kebumen itu dijerat Pasal 365 KUHP ayat 4 tentang pencurian disertai pemberatan dan atau pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
”Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (31/3).
Ia menjelaskan, jeratan tersebut diberikan lantaran pelaku diduga sudah merencanakan pencurian tersebut. Pelaku bahkan sudah memantau daerah sekitar dan mengunjungi toko tersebut.
Di hari kejadian, pelaku juga sempat tiduran untuk memantau lokasi sebelum akhirnya ditegur oleh korban.
”Jadi ini sudah terencana. Di hari H itu yang bersangkutan mengecek situasi toko kamera sambil tidur-tiduran lalu ditegur oleh korban penjaga atas nama Supriono. Ditegur lalu diancam mau dilaporkan ke polisi,” terangnya.
Setelah melalui proses nego, baik korban dan pelaku sepakat untuk tidak dilaporkan. Meski begitu, pelaku yang sudah memiliki niatan jahat, justru mengambil batu.
”Selain itu, pelaku juga sudah menyiapkan senjata tajam pisau dari rumah. Pisau itu disimpan dalam tas,” jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku lalu minta diantar ke toilet. Saat itulah pelaku menghantam kepala korban hingga pingsan.
Pelaku kemudian mengambil alat las yang dibawa di motor untuk membongkar rolling door toko. Tapi ternyata pelaku gagal dan mencari jalan lain ke belakang toko lewat plafon.
Saat hendak menuju belakang toko ternyata pelaku melihat korban sudah berubah posisi. Saat itulah dengan sadis dia pelaku mengambil pisau dan menusuk korban hingga luka parah di bagian badan dan leher.
Djuhandani melanjutkan, pelaku kemudian menggasak sejumlah kamera, lensa, dan drone termasuk tas. Ia kemudian kabur menuju ke tempat tinggalnya di Kebumen. Pelaku juga sempat membawa kabur handphone korban dan membuangnya ke sungai.
“Yang bersangkutan baru pulang dari TKP dan akan pergi, setelah itu kami buntuti dan di tengah jalan kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku langsung mengaku,” tambahnya.(Sag)