Nias – Manyota.id | Pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias mengharapkan Kepada Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Sumatra Utara agar segera di Panggil. Terlapor Atas Dungaan Indikasi Korupsi Pada Pelaksanaan Kegiatan ADD/DD Tahun Anggaran, 2019 S/d 2021.
Di Desa Lolofaoso, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.yang telah dilaporkan oleh Pimpinan Perkumpulan Lembanga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kepulauan Nias , pada tanggal, 8 Maret 2023 ke Jaksaan Negeri Gunungsitoli Jl.Soekarno No.09 Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara (Sumut).
Desakan itu datang dari Ketua Pimpinan Perkumpulan LSM KCBI kepulauan Nias Haogoli Ndraha, yang beralamat Kantor Dusun III Desa Hiliweto Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Sekertaris LSM KCBI Kepulauan Nias, Yanuaman Waruwu bersama para rekanan kembali datang ke Jaksaan Negeri Gonungsitoli pada hari Selasa Tanggal, 22/8/2023 untuk mendesak dugaan indikasi korupsi pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa di Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
“Untuk Segera dipanggil para terlapor pasalnya, kami pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias sudah berapa kali kami datang di kantor kejaksaan negeri gonungsitoli untuk memberikan keterangan terkait pengaduan kami,” ujarnya menjelaskan. (25/8)
Bukti hasil Audi/pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Nias photocopy telah kami serahkan sebagai lampiran pengaduan.
Dalam hal ini, Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli saat di temui Ketua Pimpinan LSM KCBI Kepulauan Nias yang didampingin oleh sekertaris LSM KCBI Kepulauan Nias beserta didampingi para awak Media mengatakan bahwa Laporan hasil Pemeriksaan telah diserahkan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Nias kepada saya sebagai Kasi Intelijen Kejari Gonungsitoli, dan tidak terlalu lama kami memanggil kembali pihak terlapor.
Lanjut Tim Investigasi LSM KCBI Kepulauan Nias, Sekaligus masyarakat desa Lolofaoso kecamatan hiliserangkai. Danosokhi Halawa mengatakan kepada awak media bahwa ini tugas LSM KCBI Kepulauan Nias sebagai fungsi sosial Kontrol, yakni melakukan pemantauan dan ivestigasi di lapangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku LSM KCBI sangat mendukung dalam melaksanakan semua program pemerintah tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi, KKN dalam penyelenggaraan pembangunan dan juga bidang-bidang lainnya.
Menurut pantauan Tim Investigasi di lapangan sekaligus masyarakat desa Lolofaoso kecamatan hiliserangkai, pembangunan gedung balai Sanggar seni serbaguna di desa lolofaoso TA.2019 dengan nilai sebesar Rp.768.438.000.00 dan realisasi sebesar Rp.459.733.000.00 kemudian lanjut pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna Kembali dianggarkan pada APBDesa lolofaso TA. 2020 sebesar Rp.242.815.000.00 namun tidak dapat dilaksanakan.
Namun selanjutnya Tim Investigasi Danosokhi Halawa mengatakan pada TA. 2021sudah dianggarkan kembali sebesar Rp.318.403.500.00 dengan realisasi kegiatan pada pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna sebesar Rp.33.171.600.00 untuk pembelian batu bata merah sebanyak 15.796 buah, namun hasil fisik di lapangan proses pengerjaan pembangunan gedung balai sanggar seni serbaguna di desa Lolofaoso di duga tidak ada.
Dan kuat dugaan kami dari LSM KCBI Kepulauan Nias, kepada Kepala Desa Lolofaoso tidak masuk logika yang sudah terealisasi sebesar Rp.459.733.000.00 sementara kondisi pembangunan gedung balai sanggar serbaguna di desa Lolofaoso, kecamatan hiliserangkai, kabupaten Nias, provinsi Sumatra utara yang sudah dilaksanakan sampai terbit berita ini hanya tiang besi yang sudah didirikan atau yang sudah dikerjakan
“Dengan kondisi gedung balai sanggar seni serbaguna tersebut saat ini tidak mungkin memakan biaya sebesar Rp.459.733.000.00. Kami memohon kepada penegak Hukum laporan dugaan indikasi korupsi pada pelaksana kegiatan dana desa di desa Lolofaoso harap segera di proses secara Hukum,” tandasnya menjelaskan.(Bar)