MEDAN – Manyota.id,-Penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mengirim berkas perkara tahap I dugaan tindak pidana pertambangan emas ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (25/2) lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa berkas perkara tahap I yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara milik tersangka Akhmad Arjun Nasution warga Kelurahan Muara Soma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
“Sudah kurang lebih dua minggu lalu ya tahap satu”
katanya, Sabtu (5/3)
Hadi mengungkapkan, tersangka AAN ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IX/2020/SPKT “II”, Tanggal 1 September 2020.Dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa memiliki izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Kasus ini sempat terjadi di mandailing natal namun proses penyidikannya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, penyidik Unit 3 Sudit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut kemudian melengkapi berkas perkara tahap I lalu mengirim ke Kejatisu.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan tahap I dari Jaksa, Apabila berkas tahap I ini tidak ada kekurangan selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap II bersama tersangka dan barang bukti,”
Ketika ditanya kendala lamanya proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Hadi mengatakan tidak menemukan kendala”Ya kan proses penyidikan itu harus teliti, penyidik bisa membuktikan setiap peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.(red)