Manyota.id – Tapsel .Polres Padang Sidempuan menggelar press release kasus pembunuhan berencana mayat yang sempat geger pada 11 Desember 2021 lalu. Press release dipimpin Kapolres Padang Sidempuan AKBP Juliani Prihartini, Jumat (18/02) di Lapangan Polres Padang Sidempuan, Jalan H. D. Baginda Oloan Harahap, Kota Padang Sidempuan.
“Setelah itu RH langsung menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya mencekik leher korban sambil lutut kirinya menekan ke arah punggung belakang korban, kemudian tersangka PS memegang tangan kiri korban dan lututnya menekan kedua paha korban dan mengambil barang – barang milik korban berupa 2 (dua) unit handphone, 3 (tiga) buah tas sandang warna hitam, coklat dan hijau serta uang sebesar Rp. 1.100.000,” papar AKBP Juliani.
Lebih lanjut AKBP Juliani mengungkapkan, sebelumnya Sabtu, (18/12/2021) sekira pukul 13.30 Wib, saksi S datang dengan saksi MD mencari ke rumah korban. Pada saat sampai di rumah korban, saksi S memanggil-manggil Korban dan tidak ada jawaban sambil melihat jendela samping rumah korban.
“Diikarenakan tidak adanya jawaban pada saat dipanggil oleh saksi S ditambah dengan handphone milik korban tidak aktif, kemudian saksi MD menghubungi keluarga korban yang ada di Jakarta. Atas kesepakatan, saksi S mendobrak pintu supaya bisa masuk ke dalam rumah korban bersama dengan saksi MD. Mereka masuk melihat ruang tengah tidak ada orang dan selanjutnya menuju kamar mandi dan melihat korban tergeletak di lantai kamar mandi telah meninggal dunia dalam keadaan membusuk,” papar AKBP Juliani.
Kemudian lanjut AKBP Juliani, saksi S menghubungi Kepling dan petugas Kepolisian Polres Padangsidimpuan yang selanjutnya bersama melihat dan memeriksa rumah korban. Petugas Kepolisian membawa Korban ke RSUD Padang Sidimpuan untuk di Visum et repertum (VER), namun karena kondisi Korban yang sudah membusuk VER tidak dapat dilakukan. Lalu pihak keluarga bermohon agar tidak dilakukan otopsi supayadapat menguburkan korban pada malam itu
Kapolres Padang Sidimpuan memerintahkan kepada Kasat untuk melaksanakan lidik kejadian yang sebenanya. Tim Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno S.Sos mendapat informasi dari masyarakat pada hari Kamis, (10/2/2022) bahwa diduga pelaku RH sedang berada di Jalan Ompu Sarudak Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Tekab langsung bergerak ke lokasi tersebut, sesampai dil okasi tim Tekab langsung mengamankan RH. Tim Tekab pun melakukan pengembangan, RH mengaku melakukan bersama temannya PS.
Setelah diinterogasi teman pelaku akui perbuatannya bersama dengan pelaku melakukan pembunuhan dan pencurian,” ucap AKBP Juliani.
Pada saat Tim Tekab membawa kedua pelaku menuju Polres Padangsidimpuan, pelaku RH sempat ingin melarikan diri dengan melawan petugas. Saat itu petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku RH dan segera membawa ke RSUD Padangsidimpuan untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Adapun Pasal yang diterapkan Pasal 340 Jo 339 Subs 338 KUHPidana dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Red)