SEMARANG – manyota.id | Satreskrim Polrestabes Semarang menembak dua begal yang merampas motor korban dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama Dimas Septiyan Putra (21) warga Pemali IV RT 4 RW 2, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur dan Taufik Al Hakim (27) warga Sawojajar RT 1 RW 4, Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat. Para tersangka terpaksa mendapatkan tindakan tegas tembakan terukur di kedua kakinya lantaran melawan saat diamankan petugas.
“Kedua pelaku diamankan di parkiran Pasar Johar pada Rabu 20 April 2022 pukul 13.00 WIB,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/4).
AKBP Iga menjelaskan, kejahatan kedua pelaku melakukan begal di Jalan MH Thamrin Kota Semarang pada Jumat (3/12/2021) sekira pukul 00.30 WIB. Aksi pelanggaran hukum itu bermula ketika kedua pelaku berkumpul sedang minum-minuman keras di suatu tempat.
Setelah mabuk, kemudian para pelaku berpergian mengitari kota dengan menaiki sepeda motor Vega R warna hitam bernomor polisi H-3095-NR.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, kedua pelaku saling tantang menantang untuk mencari sasaran melakukan begal. Setelah kedua pelaku menyetujui ide tersebut, kemudian mereka pulang ke rumah untuk membawa senjata tajam jenis pisau sebagai bekal agar aksi kejahatannya bisa berjalan dengan lancar.
Lalu pada saat di lokasi kejadian, para pelaku bertemu dengan korban bernama Alifiatul Umami warga Demak yang sedang duduk di atas motornya. Karena keadaan sepi dan dimungkinkan untuk berbuat jahat, kedua pelaku langsung menodongkan pisaunya merampas motor Scoopy bernomor polisi H-6345-BLE serta tas dan handphone milik korban.
“Saling nantang mencari sasaran dengan membawa pisau kemudian ketemu sama korban dan disamperin oleh dua pelaku dan berakhirlah dengan peristiwa perampasan pencurian dengan kekerasan,” kata Iga.
Sementara itu, pelaku Dimas mengakui bahwa dalam aksi kejahatan ini dia mendapatkan peran sebagai eksekutor dan menodongkan pisau kemudian membawa kabur motor milik korban.
“Peran saya eksekusi korbannya lari motornya ditinggal motor sama tas. Awalnya muter-muter terus ketemu itu pas jalannya sepi saya acungin pisau korban langsung lari,” ucap pelaku.
“Motornya saya jual laku 6 juta dibagi dua orang dan uangnya buat minum-minum happy-happy,” tambahnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaam hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(DFR)